Pojokkiri.com

Hanif Buka Suara Soal Perusakan, Minta Mahfud Muncul Kepermukaan

Foto : Moh. Hanif Fariyadi dan Ibnu Bahtiar

Situbondo,pojokkiri.com
Dituding terlibat dalam kasus dugaan perusakan barang yang berada di lahan Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo/kota, Moh Hanif Fariyadi pengacara yang disebut-sebut HNF ini akhirnya buka suara. Ia menegaskan pihaknya melakukan perusakan lantaran tidak ada kekuatan hukum yang sifatnya inkrah dari pengadilan.

” Sebenarnya seperti ini yang perlu saya simpulkan dari awal ya, jadi terjadinya perusakan itu diakibatkan pemasangan banner yang tidak menyenangkan kepada debitur. Memang oke lah saya mengiyakan bahwa klien pemenang lelang ini memang kliennya Ibnu. Namun, dengan tidak adanya putusan eksekusi seharusnya itu tidak berjalan seperti itu. Hanya berpedoman pada risalah lelang, kalau terhadap penguasaan dia tidak mempunyai penguasaan yang valid dan inkrah dari pengadilan, ” ujarnya, Senin, (19/1/2026).

Hanif, sapaan akrabnya juga mengaku apa yang dilakukannya itu adalah bentuk kewajaran.

“Namun, ya wajar saja kami selaku penasehat hukum debitur membuka apa yang dipasang oleh pemenang lelang. Dan sampai kami pernah diborgol di dalam, ” katanya.

Pengacara awal pemenang lelang menurutnya, adalah Mahfud dan bukan Ibnu. Dia mengaku heran yang melakukan pelaporan kepolisian malah pengacara dari Jember.

“Dan kami sebutkan pengacara Mahfud sebenarnya, pengacara pemenang lelang ini Mahfud. Saya buka sekarang atas kejadian ini ya, Mahfud ini posisinya itu pernah menjadi kuasa hukum sebelum lelang. Menjadi kuasa hukumnya debitur, setelah terjadi lelang si Mahfud mencabut kuasanya dan sekarang berganti menjadi kuasa hukum pemenang lelang. Apakah seperti itu pengacara, dari si A lari ke B. Muncullah biar tahu si Mahfud ini pengacara pemenang lelang pernah ada di posisi debitur, yang laki jadi pengacara, ” tegasnya.

Di pemberitaan sebelum nya, Ibnu Bahtiar menyebut oknum pengacara HNF terancam pidana dalam keterlibatannya di kasus dugaan perusakan tersebut.

Pria asal Jember, yang juga berprofesi sebagai pengacara mengaku telah melaporkan pelaku lainnya HR ke pihak kepolisian setempat.

” Kami selaku kuasa hukum korban telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana pasal 262 KUHP (UU nomor 1 tahun 2023 ke Polres Situbondo, mengarah kepada keterlibatan pihak oknum pengacara HNF, sehingga tidak menutup kemungkinan penerapan pasal 55 KUHP terkait pihak yang menyuruh melakukan, ” katanya, Senin (19/1/2026). Ia, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan sangat merugikan terhadap kliennya.

” Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Apabila terdapat keberatan atas kepemilikan, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum dan kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polres Situbondo, ” terangnya.

Selain itu, Ibnu Sarjana Hukum menceritakan bahwa permasalahan tersebut terjadi di bulan Oktober 2025.

” Awalnya pada tahun 2025 klien saya melakukan pendaftaran lelang melalui KPKNL Jember. Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2025, terbit risalah lelang dari KPKNL Jember, dan risalah lelang tersebut diberikan kepada klien saya, pada tanggal 16 September 2025. Setelah itu, risalah lelang tersebut oleh klien saya dijadikan dasar untuk menerbitkan SHM, “jelasnya.

Tak hanya itu, menurut dia, kliennya telah membuat somasi kepada EW yang diduga orang yang menguasai lahan miliknya. Dalam somasi tersebut menegaskan bahwa lahan itu adalah hak penguasaan kliennya.

” Setelah membuat somasi, klien saya memasang plang dan banner di tanah tersebut. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB klien saya melihat secara langsung ada seseorang yang melakukan perusakan di lahan tanah milik klien saya. Mereka adalah HR dan dua rekan lainnya dan mereka melakukan perusakan dengan menggunakan mesin listrik untuk memotong rangka plang dan gembok. Dua teman lainnya menggunakan alat keras lainnya yang digunakan untuk merusak banner di lahan milik klien saya, ini diduga dilakukan atas perintah oknum pengacara yang berinisial HNF, ” ucapnya.

Sementara itu, Ipda Slamet Juwono Humas Polres Situbondo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku kasus tersebut resmi diadukan ke pihak kepolisian setempat.

” Melihat surat tanda terima laporan, laporan diterima SPKT Polres Situbondo. Jadi, benar mas diadukan di Polres Situbondo, ” pungkasnya. (Inul)