Pojokkiri.com

Judi Remi di Warung, Empat Pria Digrebek Polisi

empat tersangka diantara petugas

Jombang, Pojok Kiri.com – Empat pria nekad menggelar arena judi kartu remi di sebuah warung pinggir sungai Brantas, Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben . Tak ayal, ketika judi tersebut dipergoki, mereka langsung diringkus anggota unit reskrim polsek setempat. Sontak, keempatnya tak bisa berkutik dan harus menjalani proses hukum yang berlaku.

Mereka adalah Abdul Munif (43), Satim (42), Slamet Khoirul Anam (46), dan M Sugeng (40), seluruhnya warga desa.setempat. Dari penangkapan mereka, diamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi, 10 butir buah pokak dan uang Rp 140 ribu. “Kita tangkap sekitar pukul 13.30. Buah pokak digunakan sebagai alat pembayaran untuk menyamarkan perjudian,” jelas AKP Mursid Budi Hartanto, Kapolsek, Minggu (2/2/2020).

Awalnya, petugas yang tengah lakukan patroli mendapatkan informasi adanya perjudian di sebuah warung. Tentu saja, petugas segera bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. Tiba disana, petugas yang telah menyamar sebagai pengunjung warung melihat keempat tersangka tengah bermain kartu remi.

Diamati seksama, ternyata mereka memang berjudi dengan menggunakan taruhan. Caranya, pembayaran dengan menggunakan buah jenis pokak yang nantinya ditukarkan dengan uang sesuai kesepakatan. “Mereka memang menggelar judi dengan taruhan kecil-kecilan. Katanya iseng saja,” lanjut Mursid.

Tanpa berlama-lama, beberapa petugas langsung lakukan penangkapan. Mereka hanya bisa kaget, tak menyangka adanya petugas. Otomatis, keempatnya langsung digelandang ke mapolsek beserta barang bukti yang diamankan. “Keempat tersangka dijerat tindak pidana perjudian kartu jenis remi dengan menggunakan taruhan uang tanpa ijin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 Ayat 1 ke 2e KUHP,” tegas Mursid. (arf)