Pojokkiri.com

Kabar El Gusam akan Jadi Wisata Karaoke Tidak Benar

Situbondo, Pojok Kiri
Andri Wibisono Sub Kordinator Pengembangan Industri Pariwisata pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Situbondo, buka suara terkait beredarnya kabar yang beredar dalam pemberitaan baik di media online maupun media cetak terkait rencana akan menyulap Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Desa Kotakan, Kecamatan Kota/Situbondo menjadi wisata karaoke. Kepada Pojok Kiri dia mengaku tidak pernah menyampaikan peryataan kepada media cetak maupun online, apalagi mengusulkan bahkan tidak pernah mewacanakan konsep alih fungsi Eks Lokalisasi Gunung Sampan menjadi tempat hiburan wisata karaoke di Kota Santri.

” Saya tidak pernah menyampaikan pernyataan, mengusulkan serta membuat konsep alih fungsi Eks Lokalisasi Gunung Sampan menjadi tempat karaoke itu tidak benar mas,” ujarnya kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya, Kamis, (25/4/2024).

Andri sapaan akrabnya, juga menyampaikan bahwa kedatangannya bersama DPMPTSP Kabupaten Situbondo di Eks. Lokalisasi Gunung Sampan adalah melaksanakan tugas pada kegiatan rutin sebagai anggota Tim Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Resiko Kabupaten Situbondo.

” Saya selaku Sub Koordinator Pengembangan Industri Pariwisata pada Disparpora Kabupaten Situbondo, melaksanakan tugas pada kegiatan pengawasan rutin sebagai anggota Tim Pengawasan Usaha Berbasis Resiko Kabupaten Situbondo. Dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Situbondo selaku koordinator perizinan berusaha melaksanakan pengawasan rutin pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024,” terangnya.

Sasarannya menurut Andri, adalah pelaku usaha di Eks Lokalisasi Gunung Sampan yang sudah mendaftarkan usahanya pada Sistem Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS-RBA).

” Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Resiko, yang menjadi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, “kata Andri.

Sementara itu, Andri juga mengatakan pelaksanaan peraturan tersebut merupakan amanah dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, pada aplikasi OSS RBA.

” Untuk melaksanakan pembinaan terkait Kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha dan Kesesuaian Nilai Realisasi Investasi di lapangan. Serta Penyerapan Tenaga Kerja ini yang telah sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggara Perizinan Berbasis Resiko Sektor Pariwisata, “pungkasnya.(Inul)