Pojokkiri.com

Kades Banyuputih Digugat Rp 580 Juta ke Pengadilan

Foto : Asrawi Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Jawa Timur

Situbondo,pojokkiri.com
Kepala Desa Banyuputih Haji Juwarto, digugat oleh mantan istrinya yakni Legaliya Karinda Putri Rp 580 juta ke Pengadilan Agama Situbondo. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan bersama LBH Mitra Santri ini dengan tuntutan nafkah yang selama ini diduga belum dibayar oleh tergugat.

Hal ini disampaikan Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi kuasa hukum mantan istri Kades Juwarto, Selasa (3/3/2026).

” Iya, Kades Banyuputih digugat mantan istrinya melalui kami, ya gugatannya di Pengadilan Agama Situbondo, senilai Rp 580 juta. Hal ini terkait tuntutan nafkah yang selama ini tidak terbayarkan oleh Kades Banyuputih, sejak terjadinya putus penceraian baik yang pertama dan kedua, ” kata Asrawi.

Dia, menegaskan jika gugatan kliennya sudah terdaftar di Pengadilan Agama Situbondo, dengan nomor register 410/Pdt.G/2026/PA.Sit.

” Sidang pertama akan dilangsungkan pada hari Rabu (11/3) 2026,” tegangnya.

Rincian gugatannya, menurut orang nomor satu di LBH Mitra Santri ini, meliputi gugatan nafkah madliyah hingga gugatan kiswah.

“Ada beberapa nafkah yang digugat diantaranya, nafkah madliyah Rp 280 juta, nafkah iddah Rp 30 juta, nafkah mut’ah Rp 100 juta, nafkah maskan Rp 150 juta dan nafkah kiswah Rp 20 juta. Jadi total Rp 580 juta, “jelasnya.

Selain itu, Asrawi menegaskan jika gugatan kliennya terhadap mantan suaminya tersebut sangatlah wajar.

” Wajar minta nafkah yang demikian karena posisinya sebagai kepala desa, mempunyai harta banyak mantan suami klien kami, apalagi berdasarkan pengakuannya klien kami tidak diberi nafkah sejak Oktober 2023 sampai Januari 2026, ” ujarnya.

Sementara Kades Banyuputih Juwarto, setelah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait gugatannya di PA Situbondo. (Inul)