Pojokkiri.com

Kantor Pembiayaan Jalan Basuki Rahmat Didatangi Massa

Teks Foto; Puluhan massa yang mendatangi Perusahaan Finance Jalan Basuki Rahmat Lamongan, Kamis (3/11/2022).(lut)

Lamongan, Pojok Kiri – Perusahaan Pembiayaan (Finance) Jalan Basuki Rahmat Lamongan, di datangi puluhan massa dari salah satu LSM, Kamis (3/11/2022).

Kedatangan LSM ini untuk memprotes Perusahaan Pembiayaan tersebut yang diduga menarik Kendaraan secara sefihak kepada debiturnya.

Menurut salah satu korlap aksi, Kedatangan LSM ini buntut dari perlakuan debt. Collektor dari Finance yang menarik paksa kendaraan dengan semena mena yang diduga tidak menggunakan prosedural SOP Penarikan Unit.

“Ini jelas jelas merugikan masyarakat, tidak ada SOP yang dijalankan, main tarik paksa dijalan saja oleh oknum debt. Collektor Finance ini,” kata Korlap aksi, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, setelah melakukan mediasi dikantor Finance, dirinya bersama Ormas dan LSM akan mendorong dan mendampingi pemilik Kendaraan (Debitur) untuk melaporkan kepada Pihak yang berwajib.

”Dirinya mengingatkan, perusahaan leasing alias pemberi kredit atau kuasanya yakni debt collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraansecara sepihak,” ungkapnya.

Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Karena itu, penegak hukum tak perlu pikir panjang menindak para debt collector yang beraksi di tengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak,” pungkasnya.

Sementara korlap aksi lain menyampaikan, aksi ini adalah bentuk protes kepada finance atas perampasan satu unit mobil Suzuki Ertiga Hibrid milik debitur asal Desa Sungailebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Perampasan ini dipicu ada keterlambatan 4 kali angsuran. Walaupun debitur sudah ada titipan angsuran. Bahkan, debitur bersedia membayar sesuai keterlambatan angsuran. Namun finance, bersikukuh meminta pelunasan seluruhnya. Ditambah dengan biaya penarikan sebesar Rp 14 juta. (lut)