

Lamongan, Pojok Kiri.com- Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, melakukan Press Release kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Babat-Lamongan, tepatnya di pertigaan Nawong, Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, di Ruang Narutama Polres Lamongan, Senin (2/6/2025) siang.
Peristiwa pembunuhan pria berusia 15 tahun tersebut terjadi pada Jumat (31/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kemudian Polsek Babat bersama Satreskrim Polres Lamongan mengamankan 2 pelaku pembunuhan berinisial RW (19) dan DP (19), masing-masing warga Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.
Modus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yakni membacok korban dengan celurit sehingga mengenai tubuh korban bagian punggung dan bahu, sehingga korban mengakibatkan meninggal dunia.
Aksi pembacokan yang dilakukan para pelaku itu dilatarbelakangi karena terpengaruh oleh minum keras yang sebelumnya mereka minum.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, kasus pembacokan itu bermula, saat para korban dan rombongannya berangkat dari Desa Sumengko menuju Cafe Mahkota di Kecamatan Babat pada Jumat malam.
Saat akan meninggalkan cafe, rombongan korban justru dihadang oleh pelaku yang saat itu turun dari motor dan menghadang korban sambil mengayunkan celurit yang ia pegang.
“Celurit itu diayunkan sebanyak dua kali dan mengenai punggung dan bahu korban. Korban sempat berlari dan ambruk di depan pasar Gembong Babat,” kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, didampingi Kasatreskrim AKP Rizki Akbar Kurniadi, KBO Reskrim Iptu Yusuf Efendi, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar dan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid di Mapolres Lamongan, Senin (2/6/2025).
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Karangkembang Babat dan meninggal dunia. Selanjutnya polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
“Kejadian ini tidak ada kaitannya dengan perguruan silat karena perguruan semuanya tidak mengajarkan melawan hukum semua perguruan itu mengajarkan hal yang baik,” kata Agus Dwi Suryanto.
Lebih lanjut, menurut AKBP Agus, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Seperti yang pernah diberitakan POJOK KIRI, kasus tragis yang menghebohkan Lamongan itu bermula MNFDB pada Jumat (30/5) malam, bersama rombongannya yang terdiri dari 16 orang dengan mengendarai 8 sepeda motor, berangkat dari Desa Sumengko, Kedungpring, menuju Cafe Mahkota Babat. Mereka melewati Tugu Wingko Babat dalam perjalanan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, rombongan MNFDB meninggalkan Cafe Mahkota Babat. Mereka bergerak ke arah utara melewati Tugu Wingko Babat, lalu belok ke timur di Simpang Tiga Mira sambil menggeber-geber sepeda motor.
Sesampainya di lokasi kejadian, rombongan mereka dihadang oleh kelompok pemuda lain. MNFDB yang saat itu berada di posisi paling belakang dalam konvoi, menjadi sasaran serangan. Ia terkena sabetan celurit oleh pelaku.
Meskipun korban dan rombongannya sempat mencoba menghindar ke arah barat sekitar 150 meter, MNFDB akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dideritanya.(lut)

