
Lamongan, Pojok Kiri.com- Lakukan razia, Polsek Babat, kembali mengamankan ratusan botol minuman keras yang terdiri dari arak dan tuwak di wilayah sepanjang jalan raya Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Selasa (3/6/2025).
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah yang memimpin razia saat itu mengatakan, razia ini dilakukan setelah mendapat laporan dari warga bahwa ada penjual miras yang menimbulkan keresahan lingkungan sekitar. Penjual miras tersebut menggunakan kedok warung kopi supaya tidak terdeteksi dari luar.
“Ada tiga warkop kepergok menyediakan miras, diantaranya warkop S dijalan raya Cincin Lama, Kelurahan Banaran Babat, Warung M turut tanah Desa Plaosan Babat dan SU di jalan raya Babat-Lamongan, persisnya pertigaan lampu merah Mira,” ungkapnya.
Saat melakukan razia, anggota Polsek Babat yang saat itu melakukan penyamaran untuk pengembangan laporan. Alhasil, petugas mengamankan penjual dengan barang bukti ratusan liter tuwak dan arak dengan tutup botol berwarna merah disita Polisi.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah mengatakan, razia miras ini untuk pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan nomor 16 Tahun 2019.
Lanjut perwira menengah (Pamen) polisi dengan pangkat satu melati dipundak itu, dia berharap masyarakat mematuhi peraturan yang ada, demi menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Kecamatan Babat dan sekitarnya.(lut)

