Pojokkiri.com

Komandan Redhawk Nilai Tahapan Pilkada Situbondo Amburadul

Foto : APK calon petahana yang terpasang di Jalan Madura -Sepudi, Situbondo, Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
Fernandez Rosyidi Komandan Redhawk Situbondo menilai tahapan pilkada di kota Santri amburadul dan jauh dari pemilu luber dan jurdil. ” Pilkada 2024 di kabupaten Situbondo amburadul. Yang pertama, KPU sejak awal tidak membuat jadwal kampanye yang rigid sehingga paslon rawan dalam pelaksanaannya akibat bentrok di lokasi. Yang kedua, sejak awal ditetapkannya paslon atara petahana dan penantang KPU Situbondo tidak mencetak alat peraga kampanye (APK) paslon dan memasang di seluruh desa, kecamatan agar pemilih mengenal dan mengurangi angka Golput. Yang ketiga, terlambatnya pemasangan APK yang didanai APBD menjadi keuntungan bagi petahana karena sudah dikenal sementara penantang dirugikan, “ujarnya kepada Pojok Kiri. Minggu, (20/10/2024).

Selain itu, menurut Fernandez sapaannya amburadulnya tahapan pilkada juga dikarenakan kinerja Bawaslu dan Panwascam di kabupaten Situbondo lamban. Seperti, maraknya APK calon petahana yang masih terpampang dan terpasang di areal lahan milik pemerintah.

” Jajaran Bawaslu dari kabupaten dan Panwascam di kecamatan nyaris membiarkan adanya APK atau gambar paslon petahana yang terpampang di aset pemerintah. Itu dibiarkan tanpa adanya upaya penertiban dengan melibatkan Satpol PP sehingga terkesan Bawaslu cenderung melindungi petahana, “katanya.

Tak hanya itu saja, Fernandez juga mengakui dalam pengawasan dan temuan dugaan pelanggaran pemilukada Situbondo 2024 ini, Bawaslu tidak ada upaya dalam melakukan tindakan dan hanya menunggu laporkan atau aduan dari masyarakat.

” Temuan pengawasan pelanggaran sepertinya tidak ada upaya penindakan secara administratif dan hanya menunggu laporan. Padahal, tupoksi dan kewajiban Bawaslu jelas dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015. Aturan SKB Menpan RB, KASN, Mendagri, BKN dan Bawaslu nomor 2 tahun 2022 juga tidak bisa ditegakkan terbukti banyak laporan netralitas ASN tidak dapat ditindaklanjuti Bawaslu sesuai SOP pelanggaran netralitas ASN, “jelasnya.

Fernandez berharap, penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu sebagai pilar demokrasi meningkatkan etos kerjanya. Sebab, jika itu dilakukan dapat menjaga integritas dan profesionalismenya dalam menjalankan aturan. Terutama, berani menegakkan Undang-undang pemilu mewujudkan pilkada yang luber, jurdil agar hasil pillkada legitimate dan dipercaya.

Sementara itu, pihak Bawaslu dan KPU Situbondo hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya persoalan tersebut. (Bersambung/Inul)