
Surabaya Pojokkiri.com – Konflik pengelolaan Apartemen Bale Hinggil (BH) kembali memanas setelah pertemuan antara warga dan pengembang di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Surabaya, berujung pada tuduhan manipulasi dan perselisihan tajam. Meskipun difasilitasi oleh Wali Kota Surabaya, warga menyebut pertemuan tersebut lebih condong memihak developer.
Kristianto, perwakilan dari Bale Hinggil Community (BHC), menilai tindakan melarang wartawan masuk melakukan peliputan itu sebagai indikasi kurang sehat. “Ini bukti mereka tidak ingin transparansi. Bahkan, di dalam forum, kami menemukan penyusup yang diduga sengaja diutus oleh PT Tata Kelola Sarana untuk memecah belah warga,” tegas Kristianto.
Menurut Kristianto, penyusup tersebut langsung dikenali sebagai pihak yang terkait dengan developer. “Saya punya data lengkap. Unit yang disebut adalah milik PT TGA. Ini jelas taktik mereka untuk menggoyahkan persatuan warga,” tambah Kristianto.
Warga Tuntut Keadilan dan Pengelolaan Sesuai Hukum
Warga Bale Hinggil bersikukuh agar pengelolaan apartemen sepenuhnya mengikuti aturan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021. Mereka menuntut PT Tata Kelola Sarana untuk menghentikan pengelolaan pada 31 Desember 2024, menyusul berbagai tindakan yang dinilai merugikan penghuni.
“Lift dimatikan, pelayanan buruk, bahkan warga dipersulit dalam urusan sehari-hari. Ini sudah cacat total di mata kami,” tutur Kristianto, pada Senin (23/12/2024).
Dalam masa transisi, warga meminta pengembang PT Pelatah Gema Anugerah untuk bertanggung jawab atas operasional gedung, sesuai dengan kewenangan hukum. “Kami hanya akan membayar listrik dan air langsung ke pemerintah, tanpa perantara developer,” tegasnya.
Komitmen Audit Keuangan, Tapi Warga Tetap Skeptis

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa salah satu langkah yang disepakati adalah penggunaan auditor independen untuk memeriksa laporan keuangan terkait service charge.
“Pengembang sudah berkomitmen untuk audit, dan warga menerima langkah ini. Sekarang tinggal pembuktian hasil audit tersebut,” kata Lilik.
Namun, warga masih meragukan janji-janji developer, termasuk penyelesaian sertifikat hak milik (SHM SRS) yang dijanjikan rampung pada Januari 2025.
Polemik PPRS: Siapa yang Akan Mengelola?
Masa pengelolaan oleh pengembang melalui perjanjian PBJB akan berakhir pada 31 Desember 2024. Warga mengusulkan pengelolaan diserahkan ke mereka, namun masih ada pihak yang ingin pengembang tetap bertanggung jawab.
Lilik menegaskan, “Pemerintah kota akan terus memfasilitasi dialog antara warga dan pengembang agar tercapai kesepakatan yang transparan dan memuaskan semua pihak.”
Harapan Baru atau Konflik Berkelanjutan?
Pertemuan ini menjadi titik awal yang menentukan arah penyelesaian konflik di Bale Hinggil. Dengan pengawasan dari pemerintah kota, warga berharap masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai hukum.
Namun, dengan ketegangan yang masih tinggi, konflik ini tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Semua mata kini tertuju pada langkah lanjutan dari pengembang, pemerintah, dan warga dalam menyelesaikan sengketa (red).

