Pojokkiri.com

Lagi, Kasus Pencurian di Polsek Karanggeneng di Selesaikan di Luar Pengadilan

Jalanya mediasi dilaksanakan di Ruang Unit Reskrim Polsek Karanggeneng, dengan menghadirkan, korban, pelaku dan Kades Banjarmadu.( Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Setelah minggu kemarin pelaku pencurian dua ekor kambing di Restorative Justice oleh Polsek Karanggeneng, kini kejadian serupa pelaku pencurian satu tong udang vanami, juga di Restorative Justice oleh Polsek Karanggeneng.

Mediasi dilaksanakan di Ruang Unit Reskrim Polsek Karanggeneng dengan menghadirkan Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng Ipda Sofian Ali, Aipda Agus Sudarwanto, anggota Reskrim Polsek Karanggeneng, Kuseri (korban), KA (pelaku) dan Ali Zudianto (Kades Banjarmadu) dan Munip (Kasun Banjarmadu), Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Upaya Restorative Justice (RJ) dengan pelaku inisial KA (38) warga Desa Banjarmadu RT 02 RW 04, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan .
dilakukan melalui proses mediasi di luar pengadilan, dimana korban Kuseri (45) warga Desa Kendalkemlagi RT 01 RW 04, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, memaafkan perbuatan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng, Ipda Sofian Ali, menerangkan bahwa Polsek Karanggeneng memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan, pelaku juga sudah mengembalikan semua kerugian kepada korban yaitu satu tong berisi udang dalam keadaan baik. Serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Ipda Sofian Ali. (lut)