Pojokkiri.com

LPA Tulungagung: Korban Pelecehan Seksual di Cafe Karaoke Harus Lapor ke Polisi Dulu

Exif_JPEG_420

Tulungagung, Pojok Kiri
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung sepakat dengan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) jika kasus dugaan pemerkosaan yang dialami Mawar, warga Malang yang bekerja di Warkop Idaman berada di Dusun Kedungjalin Kecamatan Sumbergempol harus diusut tuntas meski tergolong rumit.

“Si korban harus lapor terlebih dahulu, baru kita nanti akan dampingi,” kata Sunarto, Pegiat LPA Tulungagung.

Selain itu, pihaknya juga memastikan jika saat ini korban telah mendapat proteksi dan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Malang.

“Dia sekarang di sana terus didampingi oleh Dinsos,” jelasnya.

Sementara itu, Arik, Pekerja Sosial ULT PSAI menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga, namun hingga kini masih belum ada kejelasan lanjutan perkara tersebut.

“Kita ada komunikasi, tetap kita jalin, tapi si anak memang harus lapor dulu baru untuk langkah selanjutnya akan kita dampingi di ranah hukumnya,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, bertempat di warkop Idaman, M (16) warga Malang, diduga dilakukan tindakan asusila oleh salah satu pelanggan cafe. Hingga akhirnya kasus tersebut mencuat ke permukaan publik, serta berujung dengan penyegelan Warkop Idaman oleh Satpol PP Tulungagung.(yon/lf)

Berita Terkait

Budidaya Perikanan Tulungagung Jadi Percontohan Pemkab Komering Ulu Timur Sumatera Selatan

Setahun Jadi Misteri, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri di Campurdarat Tulungagung

Pemkab Tulungagung Sosialisasikan Penguatan Antikorupsi Kepada ASN