Pojokkiri.com

Mantan Kades Suhardi Ancam Gugat Plt Bupati Khoirani ke PTUN

Foto : Suhardi Mantan Kades Sumberanyar, Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur

Situbondo, Pojok Kiri
Suhardi mantan kepala desa di Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, ancam gugat Plt. Bupati Situbondo Khoirani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu dilakukan, terkait adanya keputusan bupati Situbondo yang dinilai melanggar aturan tentang pemberhentian dirinya dari jabatan kepala desa.

” Ya kemarin saya dapat surat pemberhentian dari Plt. Bupati Situbondo pada tanggal 30 Januari 2025. Hari ini, itu ada pengangkatan Pj Kades di Kecamatan Mlandingan, saya kaget tiba-tiba ada surat turun pemberhentian dan langsung ada penyerahan SK Pj Kades kok seperti itu aturannya, bagaimana mekanismenya? Yang jelas karena itu keluar dari ketentuan hukum saya tidak terima, tentang pemberhentian saya dan itu yang menandatangani Plt Bupati Situbondo, itu tidak berwenang untuk memberhentikan Kades, ” ujarnya kepada Pojok Kiri. Jumat, (31/1/2025)

“Ya karena saya warga Indonesia, terkait ini tentang masyarakat di Sumberanyar tentunya kami akan maju melalui proses hukum, akan kami PTUN-kan, ” terangnya.

Tak hanya itu saja, Suhardi mengaku jika masyarakat Desa Sumberanyar tetap menginginkan dirinya sebagai kepala desa bukan orang lainnya.

“Masyarakat menginginkan saya menjabat kembali sebagai kepala desa di Sumberanyar, ” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Suriyatno membenarkan adanya pemberhentian Suhardi sebagai kepala desa di Sumberanyar.

” Iya, jadi aturannya di Perda nomor 9 tahun 2015 itu, mengatur pada saat kepala desa itu ditetapkan sebagai tersangka, tahapannya itu harus diberhentikan sementara. Proses hukum berlanjut, sampai dengan ada putusan inkrah dari pengadilan dan apabila dia terbukti bersalah dan dihukum maka ketentuannya harus diberhentikan, “jelasnya.

Setelah Kades diberhentikan, kata Kadis Suriyatno kekosongan roda pemerintahan di desa perlu diisi oleh penjabat (Pj) Kades.

” Setelah kepala desa diberhentikan, kekosongan roda pemerintahan itu maka perlu diangkat Pj makanya sekarang ini Pj diangkat, karena kita sudah mempunyai atau menerima dokumen tentang putusan yang inkrah dari Kades yang diberhentikan. Maka, proses pergantiannya sudah kita laksanakan, ” ucapnya.

Sementara itu, Kadis Suriyatno juga mengatakan jika yang mengangkat Pj Kades di Sumberanyar, adalah Plt Bupati Situbondo Khoirani. Ia, mengaku jika pengangkatan Pj dan pemberhentian Kades yang dilakukan oleh Plt Bupati sah secara hukum.

“Tidak apa, ini ya terkait dengan itu saya memang dengar juga ada yang bilang bahwa Plt kok bisa mengangkat Pj Kades, saya sampaikan bahwa wakil bupati kita itu selain menjadi wakil bupati, beliau juga diangkat menjadi Plt Bupati oleh Pj Gubernur dan tentang terkait tugas kewenangannya Plt itu di sana tidak dibatasi. Karena tidak dibatasi, maka tugas dan kewenangannya itu adalah sama dengan bupati definitif, artinya pengangkatan yang dilaksanakan oleh Plt Bupati sah-sah saja, ” pungkasnya.

Diketahui pemberhentian Suhardi dari jabatan kepala desa berdasarkan keputusan Bupati Situbondo nomor 100.3.3.2/49/431.013/2025. Kades Suhardi sebelumnya pernah tersandung kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2015-2016, ia sendiri sudah menjalani proses hukum selama 2,4 tahun di Rutan Situbondo dan bebas dari penjara pada bulan Desember 2024. Saat ini untuk menjalankan roda pemerintahan di Desa Sumberanyar, Plt. Bupati Situbondo Khoirani telah mengangkat Fifin sebagai Pj Kades Sumberanyar. (Inul)