MS pencuri hewan ternak yang ditembak Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)
Lamongan, Pojok Kiri.com- MS (38) warga Desa Mayong Tengah, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan di tembak Tim Joko Tingkir Polres Lamongan,, karena melakukan pencurian hewan ternak di Desa Mungli, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.
Residivis ini terpaksa dihadiahi timah panas, karena saat akan ditangkap, dia mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
” Sebelumnya, kami berikan tembakan peringatan. Karena tidak menggubris dan pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. Dengan terpaksa kaki kanan pelaku kami hadiahi timah panas, ” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (16/11) siang.
Anton menambahkan, sebelumnya pelaku melakukan pencurian dua ekor kambing etawa di kandang ternak milik Muhamad Alfan (30) di Desa Mungli Kecamatan Kalitengah, Lamongan, pada Senin 24 Juli 2023 lalu.
Petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku, di wilayah Desa Jagran, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada Kamis (9/11) lalu.
Tetapi, saat akan diringkus oleh Tim Jaka Tingkir, pelaku yang berinisial MS melarikan diri. MS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang berupaya menangkapnya, sehingga terpaksa dilumpuhkan, dengan tindakan tegas dan terukur.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kasi Humas.(lut)