
Lamongan, Pojok Kiri.com-Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Lamongan. Kali ini, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi S-6902-JDA milik Bambang Sumariyono (55), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, raib digondol maling saat diparkir di halaman Toko Pahala, Jalan Dr. Wahidin No. 48, Kelurahan Jetis, Kabupaten Lamongan, Senin (8/9/2025) pagi.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban sebelumnya datang ke Toko Pahala sekitar pukul 05.50 WIB menggunakan motor kesayangannya. Sesampainya di lokasi, ia memarkir kendaraan di halaman parkir toko dalam kondisi terkunci setir, lalu pergi sebentar ke warung kopi yang tak jauh dari lokasi.
Namun, saat kembali sekitar sepuluh menit kemudian, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak ada di tempat semula. Tak hanya motor, pelaku juga membawa kabur STNK, kunci serep, dan buku servis garansi motor yang tersimpan di dalam jok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp36 juta. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Lamongan pada pukul 14.15 WIB di hari yang sama.
Kasus ini kini dalam penyelidikan polisi. Berdasarkan laporan, saksi dalam kejadian tersebut adalah Guntur (29), seorang wiraswasta asal Desa Perunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraannya saat diparkir di tempat umum, termasuk menambahkan kunci ganda untuk mengantisipasi aksi pencurian.(lut)

