
Lamongan, Pojok Kiri.com- Residivis curanmor yang malang melintang berbuat kejahatan di Lamongan akhirnya bertekuk lutut dibawah tangan Unit Reskrim Polsek Laren, setelah melakukan tindak pencurian dompet dan telepon genggam.
Residivis kambuhan itu adalah Sutrisno alias Rambo (41) warga Desa Sugiharjo RT 004 RW 008, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Laren Iptu Witono Hariadi menerangkan kronologis tindak pidana pencurian HP dan dompet tersebut.
“Bermula pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024, sekira pukul 11.30 WIB, pelaku Sutrisno alias Rambo berasal dari arah pucuk menuju ke utara menaiki sepeda motor Honda Bead FI warna biru putih Nopol S -4379-FU melaju dari arah Kecamatan Pucuk, “kata Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi, Selasa (3/12/2024).
Kemudian, sesampai di utara Desa Laren pelaku berbalik arah. Karena melihat handphone dan dompet warna kuning di laci sebuah sepeda motor di Warung Ikan Bakar milik korban Siti Masruroh.
“Pelaku selanjutnya mengambil barang tersebut dan melarikan diri menuju ke pasar laren kemudian belok ke barat. Nahas, sesampainya di Dusun gendong, jalan raya posisi di blokir ada pembangunan jalan beton. Kemudian pelaku berbalik arah lagi menuju TKP, ” ujarnya.
Melihat hal itu, warga yang mengetahui aksi konyol pelaku. Warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke petugas Polsek Laren. Petugas Polsek Laren dilapori hal tersebut langsung melakukan pengejaran.
“Dalam pengajaran itu, pelaku dapat kami amankan, didepan Kantor Kecamatan Maduran. Saat motor korban terjatuh melewati jalan berlubang, “tandasnya.
Kemudian, pelaku bersama barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Bead FI Nopol S-437-FU, 1 unit handphone dan 1 buah dompet berisi uang Rp 100.000, KTP dan Kartu ATM milik korban, kami bawah ke Polsek Laren guna proses hukum lebih lanjut.
“Akibat peristiwa itu, pelaku kami sangkakan pasal 362 KUHP. Kasus tersebut, kasusnya kami limpahkan ke Polres Lamongan,” pungkasnya.(lut)

