Pojokkiri.com

Nongkrong di Kawasan Pasar Tingkat Lamongan, Seorang Mahasiswa Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok Orang Tak Dikenal

 

Lokasi Vemas Firmansyah jadi korban penganiayaan sekelompok orang tidak dikenal.(Foto:Zainul Lutfi For Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Aksi kekerasan jalanan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lamongan. Seorang mahasiswa bernama Vemas Firmansyah (21), warga Desa Putatkumpul, Kecamatan Turi, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat sedang nongkrong di kawasan Pasar Tingkat Lamongan, Senin (16/2/2026) dini hari.

Berdasarkan laporan korban ke Mapolres Lamongan, peristiwa tragis ini bermula ketika korban bersama rekan-rekannya sedang bersantai di “Angkringan Joyo”, Jalan Ahmad Yani, sejak Minggu malam.

Sekitar pukul 01.30 WIB, suasana tenang berubah mencekam saat segerombolan orang yang mengendarai kurang lebih 20 sepeda motor datang dari arah barat. Kelompok tersebut melakukan aksi provokasi dengan memainkan gas motor (blayer-blayer) di depan warung.

“Korban dan teman-temannya sempat berdiri melihat gerombolan tersebut yang berhenti di pojok Alun-alun. Tiba-tiba, korban dilempar batu dari arah barat,” ungkap sumber dilokasi mengutip uraian kejadian.

Puncaknya, sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang melaju kencang dari arah gerombolan tersebut sengaja mengarah ke arah korban. Motor itu menabrak Vemas hingga menyebabkan luka robek serius pada jempol kaki kanannya.

Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah barat. Teman-teman korban segera memberikan pertolongan dan melarikan Vemas ke RSUD Dr. Soegiri Lamongan untuk mendapatkan perawatan medis.

Tak terima atas kejadian yang menimpanya, korban didampingi saksi-saksi resmi melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lamongan pada pukul 06.30 WIB. Dalam laporan tersebut, identitas terlapor diduga berinisial JA, seorang warga Perumahan Tambora, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Lamongan. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari aktivitas di luar rumah hingga larut malam di area yang rawan konflik.(lut)

Editor: Zainul Lutfi

Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri