
Situbondo,pojokkiri.com
Pabrik pemecah batu atau stone crusher plant di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, diminta tidak menerima pasokan batu dari tambang ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh Abd.Rahman Saleh, Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, apa yang disampaikan ini adalah bentuk kepedulian terhadap pelaku usaha pemecah batu di Kota Santri.
” Yang kami sampaikan adalah bentuk kepedulian kami kepada para pelaku usaha, utamanya pengusaha pecah batu yang ada di Kabupaten Situbondo. Bukan hanya di Kotakan ya, tapi semuanya, ” katanya.
Meski izin perusahaan tersebut sudah lengkap, kata Abd.Rahman Saleh, ketika materialnya menggunakan yang ilegal, secara aturan hukum tidak boleh karena masuk tindakan pidana.
“Seumpama izinya perusahaan batu itu lengkap ya, tapi menggunakan material ilegal itu pidana. Kalau sudah pidana bisa masuk penjara, ” tegasnya.
Maka dari itu, kata dia, menghimbau kepada pengusaha pecah batu agar tidak main-main dalam menerima pasokan batu tersebut.
“Jangan main-main dalam menerima pasokan batu, lihat dulu kelengkapan izinnya, kalau tidak ada izinnya jangan dipaksakan, biar terhindar dari perbuatan tindak pidana, ” tegasnya.
Tak hanya itu, pria asal Kecamatan Jangkar ini, sekaligus tim hukum Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, juga meminta kepada APH agar melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha pemecah batu di Situbondo, untuk mengantisipasi penggunaan material dari tambang ilegal.
“APH ya, kalau bisa panggil semua pemilik perusahaan pemecah batu di Situbondo, tanyakan izinnya, asal materialnya. Agar, Situbondo bersih dari praktik-praktik ilegal, dan ini semua demi Situbondo naik kelas, ” pintanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Andre disebut-sebut pemilik perusahaan pecah batu di Kotakan ini, belum memberikan pernyataan resmi terkait asal materialnya tersebut. (Inul)

