
Lamongan, Pojok Kiri.com- Jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di Dusun Sawahan RT 12 RW 03, Desa Wudi, Kecamatan Sambeng, pada Rabu malam (16/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku berinisial EK (40), warga setempat, ditangkap di samping rumahnya setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh aparat terkait peredaran ganja di wilayah tersebut.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid menjelaskan bahwa dalam penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan pelaku, petugas menemukan dua jenis narkotika.
“Dari lokasi, kami mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi ganja kering seberat 58,7 gram, satu plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,36 gram, satu buah tas warna hitam, satu lembar kertas minyak, dan satu unit handphone merek Vivo Y21,” ujar Hamzaid, Senin (21/7/2025).
Seluruh barang bukti ditemukan dalam sebuah tas hitam yang dibawa pelaku. Saat ini EK telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Hamzaid, Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas terkait kasus ini.(lut)

