Pojokkiri.com

PALSU MEREK DAGANG, PENGUSAHA PUPUK DAN SOPIR DIAMANKAN POLISI

Purnadi dan Erwin Fatayasin diamankan Unit II Pidter Satreskrim Polres Lamongan. (Foto Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com – Unit 2 Pidter Satreskrim Polres Lamongan mengamankan dua orang yang tanpa hak mengunakan merek terdaftar milik pihak lain, Sabtu (3/9/2022).

Kedua pelaku adalah Erwin Fatayasin (32) warga Desa Mojopetung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik (sopir) dan Purnadi (47) warga Dusun Sukowati, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan (Pemilik Pabrik).

Adapun kronologis pengungkapan bermula, petugas Unit II Pidter mendapat pengaduan dari Nur Hasyim selaku pemegang hak atas merek dagang Pupuk Dolomit produksi PT. CENTRA AGROPRATAMA GRESIK_ INDONESIA, AGRICULTURAL PRODUCT SP- TRO 36.

Atas laporan pengaduan tersebut, kemudian petugas Unit II Pidter melakukan pengecekan dan kemudian mendapati bahwa benar di pabrik tersebut didapati kegiatan pengemasan pupuk curah ke dalam sak PT. CENTRA AGROPRATAMA GRESIK_ INDONESIA , AGRICULTURAL PRODUCT SP- TRO 36 yang mana sebagian barang hasil pengemasan telah dimasukkan ke dalam truck kontainer.

Dari penggerebekan itu petugas mengamankan barang bukti, 28 sak pupuk dolomit, 100 sak kosong pupuk dolomit, 28 pupuk dolomit, dan 5 sak pupuk dolomit curah.

Terdapat juga satu bendel surat jalan tertanggal 02 September 2022 kepada SENTRA TANI MAKASAR Pom Wadeng , komodity pupuk , makasar, sopir Erwin dan satu 1 unit Truck Kontainer Nopol L 8272 UE.

” Tersangka dikenakan pasal pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan indikasi geografis jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 122 Jo pasal 73 UU RI 22 tahun 2019 tentang sistim budi daya pertanian berkelanjutan, ” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi, Rabu (15/11). (lut)