Pojokkiri.com

PDIP Surabaya Kawal Pemutakhiran Data Pemilih, Adi : Ada yang Meninggal masih Tercatat sebagai Pemilih

Surabaya, Pojok Kiri –

PDI Perjuangan Kota Surabaya mengutus kader-kader banteng untuk mengawal rapat pleno yang diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilu 2024 pada 30-31 Maret di 153 kelurahan, dan pada 1-2 April 2023 di 31 kecamatan.

Rapat pleno dihadiri oleh aparatur Bawaslu dan saksi partai politik, dan berlangsung di tingkat PPS maupun PPK dengan pembahasan mengenai rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran.

Adi Sutarwijono, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menyebutkan bahwa kader PDI Perjuangan yang diutus untuk menghadiri rapat pleno yaitu untuk memastikan pemutakhiran data pemilih telah valid dan terkini.

“Kader-kader PDI Perjuangan hadir di rapat pleno PPS dan PPK di seluruh Surabaya, untuk memastikan pemutakhiran data pemilih terkini dan valid. Data itu menjadi basis penyelenggaraan Pemilu tahun depan,” ujarnya (31/3).

PDI Perjuangan Kota Surabaya menyebut telah menerima laporan sementara dari kader-kader banteng di tingkat kelurahan-kelurahan yang mengikuti rapat pleno itu.

Diantaranya, masih ada temuan data pemilih yang tidak sesuai dengan keadaan aslinya. Misal, orang meninggal masih tercatat dalam data pemilih dikarenakan pihak keluarga belum mengurus akta kematian.

“Akhirnya dikoreksi dalam rapat pleno itu. Pemutakhiran data pemilih itu dihasilkan dari proses Coklit yang dilakukan petugas-petugas Pantarlih beberapa waktu lalu,” ucap Achmad Hidayat, Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya.

Proses penetapan data pemilih merupakan bagian krusial dalam tahapan pemilu karena ini menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memberikan hak suara dengan memilih di TPS-TPS.

Adi Sutarwijono menyampaikan bahwa PDI Perjuangan sangat berkepentingan untuk menyongsong terselenggaranya Pemilu 2024 yang demokratis, transparan dan berintegritas sehingga setiap warga negara terfasilitasi untuk menyalurkan hak pilihnya.

“PDI Perjuangan mengantisipasi dan mencegah kejadian atau kerawanan yang berakibat pada kerugian warga masyarakat. Misal tidak terdaftar pemilih, atau adanya pemilih ganda, atau pemisahan TPS dalam satu keluarga, dan salah penempatan TPS,” pungkas Adi yang juga Ketua DPRD Kota Surabaya. (mar)

Berita Terkait

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Surabaya Lebih Tindak Hotel Yang Tidak Ada IPAL

adminkiri01

PDIP Jatim Resmi Usulkan Nama Puan Maharani Capres 2024

Soal Begal, Legislator Dewan Kota Tanggapi Penyataan Armuji 

adminkiri01