Pojokkiri.com

Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap di Mojokerto

 

SR pelaku penggelapan mobil diapit petugas Unit 2 Satreskrim Polres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Unit 2 Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan. Peristiwa penggelapan ini menimpa MTN (40) warga Kelurahan/Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto yang dikonfirmasi melalui Kasi Human Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid pada Jumat (11/7/2025) pagi mengatakan, pelaku berinisial SR (38) warga Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Kejadian berawal pada Senin 12 Maret 2025, saat korban bersama temanya mengantar mobilnya Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS untuk dilakukan servis di dekat rumah pelaku di Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi.

“Kemudian sesampai di rumah pelaku, korban menyerahkan mobilnya beserta kunci dan STNK kendaraannya dan dijanjikan perbaikan mobil selesai dalam waktu paling cepat dua hari dan paling lama satu minggu,” katanya.

Selang dua hari kemudian, pelaku menelpon korban dengan alasan pinjam mobil untuk dipakai anaknya dan korban mengijinkan. Namun selang satu minggu pelaku datang ke rumah korban dengan membawa Mobil Daihatsu Sigra dan mengaku mobil tersebut milik anaknya dan dapat digunakan korban untuk dipakai sehari hari .

“Selanjutnya mobil tersebut diambil pemiliknya karena mobil tersebut merupakan mobil rental atau sewa,” tegasnya.

Kecurigaan korban semakin kuat ketika ia menemukan mobil Mitsubishi Lancer miliknya diposting di media sosial Facebook, ditawarkan untuk digadaikan atau dijadikan jaminan utang.

Korban segera menghubungi nomor yang tertera pada postingan tersebut, dan informasi itu terbukti benar.

“Korban yang merasa dirugikan, korban, langsung melaporkan dugaan penggelapan ini ke kantor polisi,” ungkapnya.

Polisi yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Kamis 3 Juli 2025 pelaku ditangkap di Mojokerto oleh polisi.

Untuk melengkapi berkas kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti 1 buah BPKB kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jongto 372 KHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(lut)