Pojokkiri.com

Pelapor Ngambek, Laporannya Mandek di Kepolisian

Foto : Mapolres Situbondo, Jawa Timur

Situbondo, Pojok Kiri
Agung Pangestu Wijaya pemilik salah satu tambak di Situbondo sedikit kecewa terhadap penangan hukum di Polres Situbondo. Sebab, laporan kasus dugaan pengrusakan tambak miliknya yang berada di Dusun Keperan, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran yang diduga dirusak oleh terlapor HR warga Desa Tanjung Glugur hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak kepolisian setempat.

” Tidak ada tindakan dalam penanganan kasus yang saya laporkan, perkembangannya bagaimana saya tidak tahu, “ujarnya kepada Pojok Kiri. Sabtu, (4/1/2024).

Selain itu, Agung juga menceritakan jika terlapor HR merusak tembok tambak miliknya dengan alasan untuk dipergunakan sebagai jalan umum. Padahal, kata Agung sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama dengan terlapor dan warga setempat bahwa dirinya diminta untuk membuat jalan alternatif bukan membongkar tembok tambak tersebut.

“Sebelumnya antara saya dengan terlapor dan warga sekitar sudah membuat kesepakatan, bahwa jalan tersebut akan ditutup dengan kompensasi saya harus membuat jalan alternatif. Itu sudah dibuatkan berita acara penyerahan jalan pada tanggal 22 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Kades HA, Sekdes MA dan perwakilan warga SU, AA, saya sendiri juga hadir, tapi ini masih dirusak, “terangnya.

Tak hanya itu saja, Agung juga mengaku akibat adanya pengrusakan tembok tambak miliknya itu, ia mengalami kerugian materil Rp. 15 juta rupiah.

” Akibat kejadian tersebut, saya khawatir tambak saya menjadi akses keluar masuk seseorang yang tidak bertanggungjawab. Dan memungkinkan adanya pencurian atau hal lain yang kami tidak inginkan, kerugian materil diperkirakan Rp. 15.000.000 , ” jelasnya.

Dia, meminta kepada
Polres Situbondo agar menindaklanjuti laporannya dan tidak mengabaikan apalagi tidak mengindahkannya.

Sementara itu Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait adanya keluhan tersebut.

Diketahui laporan tersebut teregister dengan nopol : LPM/455. Satreskrim/XXII/2024/Polres Situbondo pada Tanggal 09 Desember 2024. (Bersambung/Inul)