Pojokkiri.com

Pelayanan Profesional dan Ramah, Begini Alur Urus Sertifikat Tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Lamongan

 

Suasana di Kantor ATR BPN Lamongan, Selasa (28/7) pagi.(Foto: Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

Lamongan, Pojokkiri.com-Mengurus sertifikat tanah dari nol kini bukan lagi hal yang membingungkan. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lamongan yang terletak di Jalan Soewoko No.18, Jetis, Kecamatan Lamongan, siap melayani warga dengan alur dan syarat yang jelas.

Berdasarkan keterangan dari Ibu Aini selaku bagian Informasi Kantor ATR BPN Lamongan pada Selasa (28/7) pagi, proses pengurusan sertifikat tanah secara mandiri terbagi menjadi dua tahap utama.

Berikut adalah rincian syarat lengkap yang harus dipersiapkan oleh pemohon:

1. Tahap Pengukuran Peta Bidang

Tahap awal ini bertujuan untuk memastikan letak, batas, dan luas fisik tanah di lapangan. Dokumen yang wajib dibawa meliputi:

Blangko Peta Bidang tanah.

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.

Surat Keterangan Waris (wajib mengetahui Kepala Desa dan Camat) jika pemilik asli sudah meninggal dunia.

Surat atau Akta Kematian (jika jalur waris).

Alas hak tanah asli (seperti Leter C, Giro, atau dokumen kepemilikan lama lainnya).

Surat Kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika pengurusan diwakilkan).

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan yang sudah lunas.

Fotokopi KTP para saksi.

Fotokopi KTP tetangga yang berbatasan langsung dengan tanah pemohon.

Foto fisik patok tanda batas yang sudah terpasang di lokasi.

2. Tahap Pengakuan Hak

Setelah peta bidang terbit, pemohon melanjutkan ke tahap pengesahan status hukum kepemilikan tanah. Dokumen yang diperlukan adalah:

Blangko Pengakuan Hak.

Fotokopi KTP dan KK pemohon.

Akta perolehan tanah resmi (seperti Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Akta Pembagian Hak Bersama).

Surat Keterangan Waris dan Akta Kematian (jika tanah warisan).

Alas hak awal (Leter C, dll).

Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika diwakilkan).

SPPT PBB tahun berjalan.

Fotokopi KTP para saksi.

Foto fisik patok tanda batas.

Fotokopi KTP tetangga batas.

Surat Keterangan Riwayat Tanah (diterbitkan oleh pihak kelurahan/desa).

Pelayanan Ramah dan Profesional

Pantauan di lokasi pada Selasa pagi, antrean di loket pelayanan Kantor ATR/BPN Lamongan tampak tertib dengan dihadiri sekitar 20 orang pengunjung. Alur pelayanan berjalan rapi, di mana warga langsung diarahkan mengambil nomor antrean saat masuk, lalu dipanggil secara berkala oleh petugas informasi.

Kinerja aparatur sipil di Kantor ATR/BPN Lamongan juga mendapat respons positif dari warga. Seluruh petugas pelayanan dinilai bekerja secara profesional dan ramah. Sikap sigap, santun, dan penuh dedikasi juga ditunjukkan oleh petugas keamanan (sekuriti) yang menyambut serta mengarahkan setiap pengunjung sejak dari pintu masuk.(lut)

Editor: Zainul Lutfi