
Situbondo, pojokkiri.com
Persoalan tambang ilegal kembali hangat menjadi perbincangan masyarakat di Kota Santri, Jumat (23/10/2026).
Pasalnya, maraknya aktivitas penambangan tanpa izin yang saat ini diduga masih beroperasi, mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan kelompok penambang legal di Situbondo.
Haji Huda, Direktur Tambang Legal PT Sarana Bangun Nirwana (SBN), mengaku akan melakukan penambangan tanpa izin, bila aktivitas penambangan tak bersurat di Situbondo diperbolehkan. Salah satu tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Situbondo dan sekitarnya.
“Ya kalau nambang secara ilegal boleh, saya juga akan menambang dengan ilegal, ” katanya.
Penambang lainnya, juga berencana melakukan penambangan tanpa izin, lantaran tambang ilegal bebas beroperasi.
“Kami nanti juga akan melakukan penambangan ilegal mas, sampean kan sudah tahu aktivitas tambang ilegal di Situbondo marak beroperasi, dibiarkan dan tidak ada penindakan dari pihak berwajib. Ya kalau begitu saya juga akan nambang ilegal, ” tegasnya.
Selain itu, Fahrul warga Situbondo berencana akan melakukan penambangan di lahan miliknya yang ada di perbukitan wilayah Kecamatan Kendit. Sebab, ia mendengar banyak tambang yang tidak memiliki izin boleh beroperasi.
“Saya ada lahan di bukit wilayah Kecamatan Kendit, saya rencana akan nambang tanpa izin kan boleh mas, saya paling nanti izinnya ke desa. Kalau itu diperbolehkan. Saya mendengar kalau tambang berizin lengkap itu biayanya mahal, harus bayar pajak dan lainnya untuk mendapatkan izin, karen lahan saya cuma sedikit saya akan nambang tanpa izin, dalam artian kalau diizinkan, ” ujarnya.
Sementara itu, Abd.Raman Saleh, Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, lembaga bantuan hukum yang kerap menyuarakan soal pertambangan legal,
berharap aktivitas penambangan di Situbondo harus dilakukan sesuai aturan dan perundangan hukum yang berlaku serta sesuai intruksi DESDM Provinsi Jawa Timur. (Inul)

