
Situbondo,pojokkiri.com
Fathor Zainullah Pengacara Mahasura Situbondo, ancam melaporkan oknum kepala desa di Kecamatan Panji ke polisi, Senin, (1/12/2025). Pasalnya, oknum kades berinisial SJI ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan gadai sawah milik kliennya yakni Firdaus Al Jufri, warga Situbondo.
SJI diketahui menggadaikan sawah Rp 40 jutaan tanpa izin dari pemilik.
” Klien saya membeli sebidang tanah kurang lebih seluas 4.609 meter persegi dari SJI Kades di wilayah Kecamatan Panji, dengan nilai sebesar Rp 150 juta. Proses jual beli tersebut telah diselesaikan secara resmi dan bersertifikat hak milik atas nama klien saya, yakni Firdaus Al Jufri, permasalahannya baru muncul ketika klien saya hendak menggarap tanah tersebut, ternyata sawah itu digadaikan oleh SJI kepada orang lain, hingga saat ini belum ditebus, ” terangnya.
Fathor, sapaan akrabnya mengaku sangat kecewa terhadap ulah SJI. Dengan alasan inilah, ia bersama kliennya akan membawa persolaan ini ke meja hijau jika tidak ada penyelesaian.
Sementara, menurut pria asal Kecamatan Kapongan ini, kejadiannya sudah hampir setahun. Pemilik sawah hingga detik ini tidak bisa memanfaatkannya, hanya kerugian yang dialaminya.
“Ya kerugian sekitar Rp 40 jutaan ya, ini sudah lama kejadiannya, ini kan sudah masuk penipuan dan sampai hari ini klien saya belum bisa memanfaatkan sawah yang dibelinya itu, gara-gara ulah SJI ” pungkasnya. (Inul)

