Pojokkiri.com

Pengedar Pil Koplo di Diwek Jombang Dicokok Polisi Usai Transaksi

Jombang, Pojok Kiri
Upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) alias pil koplo kembali berhasil dilakukan jajaran Polres Jombang. Kali ini, seorang pengedar berhasil diringkus anggota unit Reskrim Polsek Diwek usai bertransaksi dengan pelanggannya.

Dia adalah ARS (25), warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung. Dari penangkapan ini petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 50 butir pil koplo berlogo huruf Y yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok dan sebuah HP yang dijadikan alat bertransaksi.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin membenarkan penangkapan tersangka.

“Kita ringkus sekitar pukul 13.30 setelah lakukan transaksi dengan pelanggannya,” kata Chairuddin, Selasa (15/10/2019).

Awalnya, beberapa petugas melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran pil koplo. Saat melintas di depan minimarket Jalan Raya Desa Ceweng, Kecamatan Diwek tanpa diduga petugas melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Terlihat gelisah menunggu seseorang,” jelasnya.

Petugas yang curiga langsung berbalik arah dan melakukan pengintaian. Saat itulah, petugas makin merasa yakin ada sesuatu yang tak benar. Akhirnya, petugas memutuskan langsung menyergap pemuda itu. Sontak, pemuda itu berusaha mengelak. Namun petugas yang telah merasa yakin segera melakukan penggeledahan.

Hasilnya, petugas mendapatkan butiran pil koplo dalam plastik klip yang disamarkan dengan bekas bungkus rokok. Otomatis, dia tak bisa mengelak dan mengakui kalau pil tersebut baru saja diberi oleh tersangka. Tanpa menunggu lama, dari pengakuan itu petugas memburu tersangka dan berhasil meringkusnya tak jauh dari lokasi.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok serta jaringan pengedar lainnya.

“Tersangka dijerat pasal 196 dan 197 UU RI Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.(arf)

Berita Terkait

Pemkab Jombang Cegah Kawasan Kumuh Melalui KOTAKU

adminkiri01

Asyik Transaksi di Rumahnya, Pengedar Pil Koplo Mojowarno Dibekuk Polisi

Suka Nyolong di Minimarket, Pemuda Mojokerto Diringkus Polisi