Pojokkiri.com

Pengedar Pil Koplo di Gudo Jombang Dibekuk Polisi

Tersangka dengan barang bukti.

Jombang, Pojok Kiri
Nekad mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) alias pil koplo, seorang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Dia adalah Ajir Santoso alias Hajir (41), warga Dusun Sukomulyo RT 01/RW 06, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.

Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 126 butir pil koplo jenis dobel L yang sudah dikemas dalam 14 plastik klip.

“Tersangka kita grebek di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB dan didapatkan barang bukti pil dobel L yang siap diedarkan,” ungkap AKP Moch Mukid, Kasatresnarkoba, Kamis (31/10/2019).

Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat setempat yang resah terkait makin maraknya peredaran pil koplo di wilayahnya. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Tak lama, diperoleh identitas tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna pil koplo.

Benar saja, ketika diselidiki lebih lanjut, tersangka sering melayani transaksi di rumahnya. Praktis, dilakukan pengintaian untuk memastikan keberadaan tersangka. Saat diketahui ada di rumah, petugas langsung melakukan penggrebekan.

Sontak, tersangka tak bisa berkutik. Apalagi ketika digeledah, petugas mendapatkan kemasan plastik klip berisi pil dobel L.

“Ada 5 plastik klip masing-masing berisi 9 butir sehingga totalnya 45 butir dan ada 9 plastik klip masing-masing berisi 9 butir sehingga seluruhnya 81 butir. Jadi totalnya ada 126 butir,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka ditahan, dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan dikembangkan lebih lanjut untuk ungkap bandar maupun jaringan pengedar lainnya,” tandas Mukid.(arf)

Berita Terkait

Warga Terdampak Proyek Drainase Segodorejo Jombang Jadi Sasaran Pungli

Warga Sumbernongko Jombang Persoalkan Penjualan Tanah Bekas Waduk

Bupati Jombang Buka Lomba SKJ Jadoel dan Poco-Poco Nusantara