

Lamongan, Pojok Kiri.com- Pengedar sabu sabu Mustofa Bin Toha (42) warga Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, ditangkap Unit 1 Satreskoba Polres Lamongan, Senin (2/6/2025).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika di sebuah warung kopi di Pertigaan Blangit, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan sering terjadi transaksi narkotika.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, mengatakan, mendengar informasi itu, Kanit 1 Reskoba Polres Lamongan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.
“Unit 1 Reskoba berhasil mengamankan tersangka Mustofa beserta barang bukti berupa 1 buah plastik berisi sabu dengan berat 1,80 gram, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah amplop warna putih, 1 buah tas slempang dan 1 unit handphone merek Xiomi warna gold dengan nomor SIM card 085704743***,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Lamongan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah diamankan di Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap pelaku ini berkat informasi dari masyarakat yang sudah sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh masyarakat Lamongan atas partisipasi aktif mereka dalam membantu tugas kepolisian.
“Informasi dari masyarakat ini sangat berharga bagi kami. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut agar Kabupaten Lamongan dapat benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya.(lut)

