Pojokkiri.com

Pengedar Sabu Sabu Pantura Diringkus

K pengedar sabu sabu asal Dusun Jompong, Kelurahan/Kecamatan Brondong yang diamankan Reskoba Polres Lamongan. (Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lamongan berinisial K (40) yang merupakan warga Dusun Jompong Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Pelaku saat itu ditangkap di kediamannya yang berada di Jompong berikut barang bukti sabu – sabu seberat 1,49 gram.

Kasie Humas Polres Lamongan Ipda Krisbiantoro mengatakan, pelaku pengedar sabu tersebut merupakan target operasi yang telah dipantau berhari-hari.

“Pelaku memang salah satu dari target oprasi dari tim kami. Yang kami pantai lebih dari seminggu,” kata Kasie Humas Polres Lamongan Ipda Krisbiantoro mewakili Kasatreskoba Polres Lamongan AKP Aris Harianto, Kamis (26/1/2023).

Ipda Anton Krisbiantoro menjelaskan, penangkapan tersebut, setelah pihak Narkoba mengetahui hal tersebut dari informasi warga sekitar bahwa pelaku sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Kemudian, berdasarkan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka, sehingga dapat dipastikan pelaku memang benar merupakan pengedar, selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan.

“Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/1) sekitar pukul 23.00 WIB, saat tersangka berada di rumahnya,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, ia diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika.

“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ungkap Ipda Anton Krisbiantoro. (lut)