Pojokkiri.com

Penyebar Vidio Bugil “CAHMARICA” Penyidik akan Panggil Mantan Pacar ke Polres Lamongan

Vidio bugil DYW.(istimewa/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satreskrim Polres Lamongan menindaklanjuti laporan penyebaran video bugil wanita asal Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kasus ini mencuat usai seorang wanita berinisial DYW membuat pengakuan bahwa videonya disebar sang mantan pacar berinisial MAR, sebelum dilimpahkan ke Polres Lamongan

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Christian Ciko Khosasi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, pihaknya bahkan sudah melakukan gelar perkara. Status kasus tersebut sudah ditingkatkan.

“Kasus ini sudah kami laksanakan gelar perkara. Kasus ini juga sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Saat ini masih dalam proses sidik dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Ipda Anton Krisbiantoro.

Hanya saja hingga kemarin terlapor dalam kasus ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. “Terlapor secepatnya akan kami mintai keterangan,” sebut Ipda Anton, Kamis (14/9).

Kasus ini sendiri mencuat ketika seorang perempuan berinisial DYW (24) asal Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, mengalami ancaman dan penyebaran video serta foto bugilnya yang telah diviralkan oleh seorang pria berinisial MAR (22) dari Kecamatan Tlogorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, DYW sedang bekerja di Warung di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Ketika sedang bekerja pelopor menerima panggilan telepon dan pesan via WhatsApp dari terlapor (MAR). Awalnya tidak menghiraukan pesan tersebut.

Kemudian pelapor mendapatkan ancaman dari terlapor dengan pesan yang menyatakan, “VIDEOMU TAK VIRALNO” (video kamu saya viralkan).

Ancaman ini dikirim setelah DYW tidak merespons pesan dan panggilan dari terlapor MAR. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor DYW memeriksa instastory Facebook-nya dan menemukan bahwa foto dan video dirinya yang sedang tidak mengenakan pakaian.

Videonya telah diunggah oleh terlapor MAR melalui akun DYW sendiri dengan nama “CAHMARICA.” Hal ini terjadi karena akun Facebook DYW telah dikuasai oleh terlapor MAR.

DYW kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada terlapor MAR sekitar jam 08.30 WIB, menanyakan alasannya untuk perbuatannya, yaitu menyebarkan foto dan video dirinya.

Namun, respon yang diterima DYW adalah bahwa MAR menganggap DYW telah membohongi dan menyepelekan dirinya.

Merasa tidak dapat menerima kejadian tersebut, DYW akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terpisah DYW kepada POJOK KIRI, meminta kepada petugas UPPA Satreskrim Polres Lamongan yang menangani kasusnya, agar segera menangkap penyebar foto dan vidio bugil dirinya. DYW juga meminta terlapor agar dihukum seberat beratnya.(lut)