Pojokkiri.com

Petugas Dispendukcapil Pemkot Surabaya Ditangkap Polisi

Surabaya, Pojok Kiri
Beragam cara ditempuh para pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya. Terbaru, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan petugas Dispendukcapil gadungan yang bermodus menempel stiker anti-sumbangan yang bertulis “Maaf Tidak Melayani Sumbangan Dalam Bentuk Apapun”.

Petugas Dispendukcapil gadungan tersebut bernama Moch Hanafiah Eddy (56), asal Jalan Banyu Urip Lor 1, Surabaya. Polisi berhasil meringkusnya begitu mempelajari rekaman CCTV saat dia beraksi di Toko Inti Jaya Komputer Jalan Wisma Tengger, Kandangan Benowo Surabaya.

Modus pelaku ini dalam melancarkan aksinya yakni dengan membawa Map yang ada tulisan Dispendukcapil Kota Surabaya. Selanjutnya, pelaku berpura-pura menawarkan stiker dengan tulisan “Maaf Tidak Melayani Permintaan Sumbangan Dalam Bentuk Apapun” kepada warga. Begitu korban lengah dan saat ada kesempatan, pelaku ini mengambil HP milik para korban yang kemudian dijual.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugroho mengatakan, pelaku ini sudah beraksi di 6 TKP. Adapun lokasi yang pernah menjadi sasaran pelaku ini di antaranya Jalan Wisma Tengger dan berhasil mengondol sebuah HP merk Vivo.

“Lalu di Jalan Balongsari Tama III berhasil menggondol HP Samsung dan Nokia beserta dompet berisi uang Rp 300 ribu, Jalan Lempung Indah berhasil gondol HP Samsung J7, Jalan Manukan Lor berhasil gondol HP, Jalan Wiyung Surabaya berhasil HP Tab Advence dan di wilayah Gresik juga menggondol HP,” jelas Giadi, Senin (30/9/2019).

Giadi melanjutkan, dalam penyidikan diketahui pula jika pelaku ini seorang residivis yang pernah ditahan di Polsek Bubutan Surabaya pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.

Di samping pelakunya, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol L 2312 UC, 1 (satu) unit Helm, jaket, celana, Stiker dan 2 buah HP beserta 2 rekaman CCTV di 2 TKP.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Akibat perbuatannya pelaku yang bekerja serabutan tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Jem)

Berita Terkait

Tak Kapok, Pasutri Pencuri HP Ditangkap Jatanras

Gondol Motor Teman Ngopi, Remaja di Surabaya Nyaris Dimassa

Ajak Pacar Nyuri HP, Dua Sejoli Batal Nikah