19 pesilat yang sudah di tetapkan sebagai tersangka di bawah ke ruang depan Loby Kantor Satreskrim Polres Lamongan untuk keperluan Pers Release, kemarin (5/5/2023) pagi.(Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Kasus dugaan pengeroyokan bermotif sentimen antar perguruan silat marak terjadi di wilayah Lamongan. Bahkan selama dua bulan terakhir Polres Lamongan menerima sembilan laporan dan berhasil mengamankan 19 pesilat dan semua sudah tetapkan sebagai tersangka.
Terkait keberhasilan ini, Polres Lamongan mengadakan konferensi pers di halaman loby depan Kantor Satreskrim Polres Lamongan di Jalan Kombes Pol M Duryat Lamongan, Jumat (5/5/2023).
Dalam konferensi pers ini, di pimpin langsung Wakapolres Lamongam Kompol Akay Firly didampingi Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, S.H, M.H, Kanit 2 Pidter, Ipda Mitro Rahwono, S.H, M.H, KBO Reskrim Ipda Sunaryo dan Kasie Humas Ipda Anton Krisbiantoro menyampaikan hasil pengungkapan kasus kekerasan yang terjadi dalam periode Januari hingga Mei 2023.
Menurut Wakapolres, kasus kekerasan yang melibatkan perguruan silat ini terjadi dalam sembilan kejadian yang terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan.
Kejadian pertama terjadi pada tanggal 6 Januari 2023 di depan Puskesmas Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Kedua pada tanggal 29 Februari 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Raya depan SDN 1 Gembong Desa Gembong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Ketiga, Selasa, tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 01.45 Wib di Warung/Bengkel milik AYOM yang berada di Lingkungan Lengkong Kelurahan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Keempat hari Jum’at, tanggal 07 April 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Warung Sedulur dan Café Klasic Desa Gondang lor Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.
Kemudian kelima pada hari Minggu, tanggal 9 April 2023 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Raya Deandles tepatnya di depan Pasar Kranji Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Keenam hari Minggu tanggal 9 April 2023 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Raya Deandles tepatnya di depan Pasar Kranji Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Ketujuh pada Hari Jum’at, tanggal 21 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Poros Desa Dusun. Cekel Desa Kramat Kec./Kab. Lamongan kedelapan pada Hari Jumat, tanggal 21 April 2023 sekira pukul 22.30 Wib di Gapura Jalan Masuk Desa Siwalanrejo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
“Sedangkan kejadian terakhir terjadi pada tanggal 3 Mei 2023 di depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jalan Raya Lamongan-Surabaya Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan,” kata Kompol Akay Firly.
Lebih lanjut Kompol Akay dari sembilan kejadian tersebut, semuanya melibatkan kasus kekerasan terhadap orang atau barang.
Jumlah kasus yang terungkap adalah 9 kasus, dengan jumlah dugaan sebanyak 19 orang.
“Dari 19 tersangka tersebut melibatkan anak, sebanyak 4 anak. Untuk anak tidak dilakukan penahanan,” kata Kompol Akay.
Sementara itu sembilan belas tersangka itu diantaranya FMC (19) warga Desa Kranji Kecamatan Paciran, MT, (19) warga Desa Tanggungan Kecamatan Pucuk, MSB (23) warga Kelurahan Banaran Kecamatan Babat,ES (35) warga Desa Kalitengah Kecamatan Sugio, SR (19) warga Lingkungan Sidokumpul Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran, ARD (anak ) , DBWP (anak ) , SP (19) dan SH warga Desa Rejosari Kecamatan Laren,MA alias Rudi (26) , FA, AM, ME, MWA ,dan AR (anak ) kesemuanya warga Desa Kramat Kecamatan Lamongan Kota, ZRA (25) warga Desa Siwalan Kecamatan Sukodadi, MRF (19), ASW (25) dan FNA (anak ) kesemuanya warga Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan dalam kegiatan perguruan silat,” tegasnya.
Kompol Akay Firly menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap kasus kekerasan yang melibatkan antar perguruan silat di Lamongan dan akan bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa.(lut)

