
Lamongan, Pojokkiri.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan sukses membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dengan menangkap pasangan suami istri yang menikah secara siri. Dari penangkapan pasutri yang diduga kuat menjadi pengedar sabu ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 7,8 gram.
Kedua tersangka yang kini harus meringkuk di sel tahanan tersebut masing-masing berinisial Mul (34), warga Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dan istrinya KJL (25), warga Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Harianto, melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut. Ipda M. Hamzaid menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen nyata Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan intensif di wilayah Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Dalam operasi tersebut, petugas di lapangan terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial JP, warga Banjarmendalan, yang tertangkap basah sedang membeli sabu dengan sistem ranjau di kawasan Desa Soko, Kecamatan Tikung.
Setelah ditangkap, JP langsung digelandang ke Mapolres Lamongan untuk interogasi. Dari hasil pemeriksaan beralih menjadi petunjuk penting, karena JP bernyanyi dan mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari sepasang suami istri siri.
Mendapat informasi berharga, polisi langsung melakukan pengejaran dan pengembangan ke wilayah Kabupaten Gresik. Petugas akhirnya berhasil menggerebek dan mengamankan pasutri Mul dan KJL di sebuah rumah tinggal di kawasan Udumbara Residence, Dusun Mojoroto, Desa Balong Panggang, Kecamatan Balong Panggang, Kabupaten Gresik.
Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan delapan kantong plastik klip berisi sabu siap edar. Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti penunjang aktivitas terlarang mereka, meliputi satu unit timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, satu alat serok dari sedotan hitam, isolasi putih, serta beberapa plastik bekas pembungkus sabu.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut.(lut)
Editor: Zainul Lutfi

