
Situbondo, Pojok Kiri
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, melaksanakan Sosialisasi Coaching Clinic Registrasi Minerbaone, yang bertempat di Ruang Rapat Raden Pandji Pulang Jiwo, Lingkungan Kantor Bupati Malang, Jalan Panji No.185, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 26-27 Agustus 2026, dan diikuti oleh pengusaha tambang legal se- Jawa Timur, termasuk penambang garis legal dari Situbondo.
“Iya kami ikut acara ini mas, acaranya dua hari bersama DESDM Provinsi Jatim, dan diikuti penambang legal se- Jawa Timur. Kami sambut baik kegiatan ini mas, “ujar peserta kegiatan asal Situbondo.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Dr. MHD, Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt.,M.Si., membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia, mengaku sosialisai ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan tata kelola pertambangan khususnya di wilayah Jawa Timur.
“Ini dalam rangka kita meningkatkan tata kelola pertambangan, bahwasanya arahan presiden kita paham juga seperti itu, bagaimana tata kelola pertambangan di Indonesia berjalan dengan baik, agar mamfaat terhadap pertambangan itu bisa dimata tutur masyarakat, terutama bagaimana perekonomian khususnya di Jawa Timur, ” katanya, Rabu (27/8/2026).
Selain itu, Kadis ESDM Pemrov Jatim, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat kegiatan pertambangan di wilayahnya.
“Nah, kami ini sedang berupaya bagaimana mempetcepat kegiatan pertambangan di Jawa Timur, apa yang menjadi kendala kita selesaikan. Contohnya, dari awal ketika mereka mengurus WIUPnya, IUP Ekplorasi nya sampai pada IUP OP nya, ini kan ada tahapannya. Salah satunya, adalah ketika orang sampai di IUP OP ini, mau opersional ada syarat-syaratnya. Salah sarunya terdata di Minerbaone, nah syarat inilah yang mungkin menurut teman-teman petambangan agak sulit, bukan sulit sebenarnya tetapi ketika kekurang pahaman bagaimana caranya mengikuti syarat-syarat Miberbone ini, yang belum terpenuhi dengan baik sehingga terjadi hambatan ketika mau melaksanakan, menjalankan IUP OP itu. Karena salah satu syaratnya terdata di Minerbaone ini ya, KTT nya, ya segala macam. Karena itu kami memfasilitasi, kami undang teman-teman Minerba ke Jawa Timur, ” ucapnya.
Dia, juga berharap adanya kegiatan ini, tambang se- Jawa Timur menjadi benar-benar legal, sehingga dapat bermamfaat bagi masyarakat dan pemerintah di daerah.
“Harapannnya satu, bagaimana seluruh tambang di Jawa Timur, menjadi tambang yang legal dan kemudian memberikan mamfaat yang besar bagi masyarakat, pemerintah daerah setempat, ” harapnya.
Tambang legal, menurut orang nomor satu di DESDM Pemrov Jatim ini, adalah tambang yang suda menjalankan perizinannya sampai terbitnya IUP OP dan melaksanakan persyaratannya.
“Tambang yang jelas kita punya yang legal ada datanya, ya tentu yang dikatakan legal apabila dia sudah menjalankan sampai kepada IUP OP sudah keluar. Kemudian semua syarat-syarat terhadap IUP OP dilaksanakan, baru boleh dia menambang dan itu dikatakan legal, “tegasnya.
Sementara itu, Kadis DESDM Provinsi Jatim, menegaskan jika WIUP dan IUP Ekplorasi bukan izin tambang. Jika dilakukan penambangan dan materialnya dijual belikan termasuk ilegal.
“Jadi, WIUP bukan izin tambang, IUP Ekplorasi bukan izin tambang, IUP OP pun belum izin tambang apabila dia belum menyelesaikan persyaratan. Salah satunya bagaimana, dia harus punya KTT , terdaftar di Minerbaone, dia harus punya RKAB yang disetujui, harus masukkan jamrek pasca tambang, kalau sudah dilaksanakan semua maka dia akan menjadi legal. Kalau sudah legal maka pemerintah daerah akan mendapatkan keuntungan dari kontribusi PAD yang diberikan dari pajak, “pungkasnya.
Berdasarkan data di DESDM Provinsi Jawa Timur, lima kawasan dan perusahaan tambang IUP OP di Kabupanten Situbondo, diantaranya, PT Sarana Bangun Nirwana (Curahsuri), PT Nusantara Jaya Andesit (Banyuglugur), PT Delta Karya Bersama (Kotakan), PT Bumi Lurus Sentosa (Banyuglugur), dan CV Lintang Timur Baru Bersinar (Seletreng). (Inul)

