
Tulungagung, Pojok Kiri – Riris MY Prendy (29) warga Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, ditangkap polisi pasca melakukan tabrak lari kepada Indasah (40) warga Desa Sembon Kecamatan Karangrejo, selasa (8/10/2019) dinihari.
Pelaku, saat itu menabrak korban di jalan masuk Desa Sukowiyono Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung atau tepatnya di dekat tugu PSHT, dengan mobil mobil pick up No Pol AG 8027 YF.
Kanit Laka Lantas Polres Tulungagung, IPTU Diyon Fitrianto menuturkan, tersangka ditangkap di rumahnya, rabu (9/10/2019) siang.
“Jadi pelaku ditangkap oleh polisi dirumahnya, rabu kemarin sekitar pukul 13.00 Wib,” jelasnya, kamis (10/10/2019) siang.
Untuk pelaku, dikenalan pasal 310 ayat (4) dan 312 UURI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Raya.
“Ancaman kurungan 5 tahun penjara dikenakan kepada pelaku,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut keterangan pelaku, ia tidak sengaja menabrak korban karena kondisi jalan raya gelap.
“Jadi saat itu saya tiba-tiba melihat ada orang di garis tengah, saya coba menghindar banting setir ke kiri dia malah kekiri,” jelas Riris.
Diberitakan sebelumnya, korban meninggal dunia di tempat kejadian karena mengalami luka di bagian kepala. Sempat, identitas korban tidak diketahui karena saat pertama kali ditemukan tidak membawa identitas.(yon/lf)

