Pojokkiri.com

Polsek Babat Amankan Pengedar Sabu

Pengedar sabu B (tengah) saat diamankan petugas Unit 2 Reskrim Polsek Babat. (Foto Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Anggota Unit Reskrim Polsek Babat kembali berhasil amankan terduga pengedar narkoba jenis Sabu yang berinisial B di halaman depan Indomaret Dusun Beton, Desa Tritunggal, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Minggu (18/12/2022) malam.

Tersangka B (38) yang beralamatkan di Desa Ngasin, Kecamatan Balungpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhub Silvana Delareksa, S.I.K melalui Kasie Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022, Anggota Reskrim Unit 2 Polsek Babat, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di Dusun Beton, Desa Tritunggal, Kecamatan Babat.

Berawal dari informasi tersebut lalu anggota Reskrim Polsek Babat melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka B yang pada saat itu sedang berada di depan Toko Indomaret yang beralamat di Dusun Beton, Desa Tritunggal, Kecamatan Babat.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip plastik diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 scrop terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah korek api gas, 1 unit Handphone dan satu pasang sepatu warna biru-putih.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku diamankan di sel Mako Polsek Babat dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ” pungkas Kasie Humas. (lut)