Pojokkiri.com

Polsek Paciran Amankan Pelaku Curanmor

Abdul Rahman pelaku curanmor dibawah ke Polsek Paciran. (Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satu dari dua orang pelaku curanmor asal pulau garam Madura yang kini berdomisili di Dusun Tambak mayor RT 07 RW 04, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya berhasil dibekuk Anggota Reskrim Polsek Paciran saat akan melakukan upaya pencurian dirumah warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Kamis (19/1) subuh.

Kronologis penangkapan pelaku curanmor asal pulau garam tersebut bermula anggota Polsek Paciran sekitar pukul 03.00 WIB mendapat informasi dari masarakat, kalau ada seorang pria tidak dikenal memasuki rumah Sudarmaji di Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Lamongan.

Selanjutnya petugas Polsek Paciran bergerak mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan satu dari dua orang tidak dikenal.

Setelah diintrogasi pelaku mengaku bernama Abdul Rahman (36) warga Sampang Madura yang berdomisili di Tambak Mayor, Surabaya dan mengakui hendak mencuri dirumah Sudarmaji warga Desa Sunan Drajat Paciran.

Bahkan dari introgasi itu, pelaku Abdul Rahman juga mengakui sepeda motor yang dipakai dalam menjalankan aksi di rumah Sudarmaji yaitu Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol S-3467-BS itu didapat dari hasil mencuri di TKP Desa/Kecamatan Paciran.

Selanjutnya, pelaku Abdul Rahman beserta barang bukti 1 unit Honda Scoopy, 2 unit kunci motor, 1 unit Handphone dan 1 unit Kunci T dibawah ke Polsek Paciran untuk proses hukum selanjutnya.

Terpisah Kapolres Lamongan AKBP Yakhub Silvana Delareksa yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Paciran Iptu Purnomo, membenarkan anggotanya berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Drajat, Kecamatan Paciran, pada Kamis (19/1/2023) subuh.

” Dari pengakuan tersangka Abdul Rahman, sudah 2 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan,” ungkap Purnomo.

Atas perbuatannya, kata Purnomo tersangka Abdul Rahman dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dimana ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan masyarakat Drajat mengucapkan,terima kasih kepada Personel Polsek Paciran khususnya kepada Kapolsek Iptu Purnomo karena merasa puas atas kinerja Polri yang begitu maximal dalam melayani masyarakat.(lut)