
Lamongan, Pojok Kiri.com- Unit Reskrim Polsek Babat Polres Lamongan mengamankan remaja depan Masjid Pasar Agrobis Babat Jalan Raya Plaosan Kecamatan Babat, karena kedapatan membawa senjata tajam, Rabu (4/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku adalah W Alias A (23) pengamen, warga Dusun Plumpang RT 2/1, Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
Kejadian bermula saat Tim Opsnal Polsek Babat melakukan patroli cipta kondisi dan kring serse.
Ketika melintas di seputaran Masjid Agribisnis Babat mendapat informasi ada seorang pria sangar memakai kaos hodie dengan tulisan Oknum Selatan melakukan penganiayaan terhadap FA (19) warga Dusun Bulutrate, Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud. Dan langsung mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.
Dari penangkapan ini petugas Polsek Babat mengamankan barang bukti diantaranya 1 hody warna biru milik pelaku, 1 kaos warna hitam bertuliskan “oknum selatan” milik pelaku, 1 buah senjata tajam jenis parang milik pelaku, 1 kaos warna hitam bertuliskan “SHORENK” milik korban.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Babat untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(lut)

