Pojokkiri.com

Sempat Kejar-Kejaran, Pelaku Curanmor Asal Madura Ditangkap di Lamongan

Abdul Aziz dan Mahrus, pelaku percobaan pencurian sepeda motor di Desa Suko, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.(Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Dua pria gagal melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda CRF. Aksinya pun di pergoki pemilik rumah.

Dari informasi Pojok Kiri, awalnya para pelaku ini datang dengan menggunakan sepeda motor.

Lalu, satu pelaku tampak turun dari boncengan sepeda motor dan mencoba masuk ke halaman teras tempat kendaraan korban terparkir.

Sementara, satu pelaku lagi menunggu diatas motor di pinggir jalan. Ketika masuk, terlihat pria tersebut mencoba mengeluarkan sepeda motor korban dengan cara dinaikinya.

Namun, ketika berupaya mengeluarkan sepeda motor tersebut aksinya diketahui oleh pemilik dan pelaku pun langsung melarikan diri.

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Reskrim dan Petugas Jaga Polsek Glagah yang dipimpin Kapolsek Glagah Iptu Bambang Siswoyo langsung bergegas memburu pelaku.

Kurang dari setengah jam berselang, sekira pukul 03.30 WIB, anggota kepolisian mendapatkan informasi pelaku beserta motor yang dinaiki mengarah ke arah timur.

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan menyisir jalanan tersebut hingga mengarah ke perbatasan Kabupaten Lamongan-Gresik.

Pelaku yang mengetahui dirinya akan ditangkap langsung tancap gas menghindari kejaran Tim Presisi Polsek Glagah.

Aksi bak film-film di televisi itupun akhirnya terhenti dijalan Desa Karang Agung,Kecamatan Glagah, Lamongan. Pelaku tersungkur akibat tak dapat menyeimbangkan kecepatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Glagah.

“Pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan tersebut adalah Abdul Aziz (26) warga Semampir, Surabaya dan Mahrus (27) warga Omben, Sampang, Madura, ” ujar Kapolsek Glagah, Iptu Bambang Siswoyo, Minggu (27/8/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian diantaranya, satu unit kendaraan roda dua nomor polisi L-4110-CAA.

“Ditemukan juga sebuah kunci Letter T yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan curian dan gembok warna hitam,” ungkapnya.

Kini pelaku beserta barang bukti tengah diamankan di Mapolsek Glagah. Kepada pelaku akan diancam Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.(lut)