
Situbondo, pojokkiri.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Drs.H.Muhammad Imam Darmaji, M.Si., melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa, Teguh Wicaksono, meminta kepada Kepala Desa Kalimas (Besuki), Samuri, agar segera menebus sertifikat kantor balai desa yang digadaikan. “Agar kepala desa menyelesaikan permasalahannya, segera menebus sertifikat yang digadaikan, “ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Kasus dugaan gadai sertifikat kantor balai desa ini, menurutnya sudah ditangani oleh pihak Kecamatan Besuki, dan ada berita acaranya.
” Permasalahan ini sudah ditindak lanjuti oleh Kecamatan Besuki, dan sudah ada pemanggilan terhadap Kades Samuri, ada berita acaranya dan juga sudah dilaporkan ke DPMD, ” terangnya.
Ia, mengaku masih menunggu rekom atau hasil tindak lanjut dari pihak Kecamatan Besuki, terkait kasus pelanggaran berat yang diduga dilakukan oleh Kades Kalimas tersebut.
Berdasarkan informasi yang ia terima, Kades Samuri, diduga menggadaikan sertifikat kantor balai desanya hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Besuki, Suwarso, membenarkan adanya permasalahan kasus dugaan gadai sertifikat kantor desa di wilayahnya. Ia, tengah menanganinya dan sudah berkirim surat ke DPMD Situbondo.
“Kalau kecamatan sudah selesai memberi arahan, kami berkirim surat ke kabupaten sudah, kami juga mendapat informasi sudah dalam penanganan polres, iya itu benar adanya. Ada berita acaranya, ” tegasnya.
Camat Besuki, Yakup Alek Susanto, S.T, mengaku tidak tahu terkait kasus dugaan gadai sertifikat kantor desa di Kalimas. Dia, menyampaikan kasus yang menimpa Kades Samuri, adalah kasus gadai mobil siaga.
“Saya tidak tahu, yang saya tahu kasus gadai siaga dan sudah ditebus itu, saya lihat dulu berita acaranya ya , ” ucapnya.
Sementara itu, Kades Samuri, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menyeret namanya tersebut. (Inul)

