
Situbondo, Pojok Kiri
Bank BRI Cabang Situbondo buka suara atas gugatan nasabahnya yakni Moh. Zaini di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo terkait tanah yang dilelangnya. Pasalnya, Bank BRI sendiri sudah melakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
” Jadi dengan berita gugatan, sebenarnya kita initinya BRI sudah melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, nasabah atas nama Moh. Zaini ini dilelang di bulan April 2024 dan kebetulan sudah ada pembeli, dan itu sudah dengan ketentuan yang berlaku, ” kata Kepala Cabang BRI Situbondo, Nanang Sumbara kepada Pojok Kiri. Jumat, (20/12/2024)
Selain itu, Nanang juga menyampaikan bahwa sebelumnya Moh. Zaini sudah melakukan gugatan terhadap BRI Situbondo. Namun, oleh PN Situbondo gugatan tersebut ditolak.
” Nasabah sudah menggugat ke kami (Bank BRI) dan sudah diajukan ke PN Situbondo tahun 2024, dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Situbondo bahwa guratan ditolak dan BRI menang terhadap gugatan, “terangnya.
Alasan gugatan Moh. Zaini, menurut Nanang karena merasa masih menyetor dan proses lelang tetap dijalankan.
” Gugatan yang disampaikan apa? ya seperti yang diberitakan di media yang saat ini online. Bahwa, nasabah itu merasa masih setor tapi proses lelang tetap berjalan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa nasabah nasabah tidak ada penyetoran setelah lelang dinyatakan selesai bahwa sudah dinyatakan berhasil, maka tidak ada penyetoran dari nasabah, “terangnya.
Kalau terkait sebelum lelang itu ada penyetoran, menurutnya itu masih kewajiban nasabah untuk melakukan penyetoran. Sebab, Bank BRI sendiri berhak untuk menagih nasabah sebelum nasabah itu pinjamannya lunas.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya,
LBH Mitra Santri gugat Bank BRI Situbondo ke pengadilan. Gugatan itu dilakukan setelah LBH sendiri menerima pengaduan dari nasabah BRI Moh. Zaini warga Besuki, Situbondo.
Kepada LBH Mitra Santri, pria yang akrab disapa Zaini itu mengaku jika dirugikan oleh Bank BRI terkait hak-haknya yakni tanah miliknya seluas 830 meter persegi, yang terletak di Desa Banyuglugur yang dilelangnya.
“Merasa dirugikan Moh. Zaini warga Besuki menggandeng LBH Mitra Santri gugat BRI Situbondo. Ia warga Jalan Sepudi Pecinan, Besuki menggugat BRI karena merasa dirugikan hak-haknya. Tanah miliknya dengan sertifikat nomor 127 tiba-tiba diajukan lelang oleh BRI Situbondo melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Jember, “ujar Abdul Wahed Wakil Direktur LBH Mitra Santri Situbondo kepada Pojok Kiri. Kamis, (19/12/2024).
Abdul Wahed juga menyampaikan jika kliennya Moh. Zaini sangat kecewa terhadap Bank BRI Situbondo. Sebab, BRI sendiri masih menerima angsuran pembayaran darinya.
” Padahal klien kami Moh. Zaini merasa menyetor beberapa pembayaran ke BRI Situbondo. Tapi, meskipun menyetor tiba-tiba diajukan lelang dan dilelang oleh KPKNL Jember. Bahkan diketahui itu sudah ada pemenang lelangnya yakni SA warga Blimbing, Besuki, “terangnya.
Selain itu, Wahed mengatakan bahwa gugatan Moh. Zaini terhadap Bank BRI di Pengadilan Negeri Situbondo sudah teregister dengan nomor pendaftaran perkara PN SIT-19122024Q5K.
Sementara itu, Abdul Wahed bersama LBH Mitra Santri berharap dengan adanya gugatan itu, Moh. Zaini dilindungi hak-hak hukumnya dan tanah miliknya kembali menjadi hanya.
” Dengan adanya gugatan ini, kami berharap Moh. Zaini agar hak-hak hukumnya terlindungi dan mengembalikan kepada posisi awal, tanah dan bangunannya tetap melekat menjadi gak Zaini. BRI Situbondo agar membayar ganti rugi kepada Moh. Zaini sebesar Rp 1,05 miliar dan kalau memang dilelang, mengapa BRI Situbondo menerima angsuran dari Moh. Zaini, seharusnya tidak menerimanya nah di sini letak perbuatan melawan hukum yang dilakukan BRI Situbondo, “pungkasnya. (Inul)

