Pojokkiri.com

SPA Mesum Saatnya Ditindak, Tak Terkecuali Atmosphere SPA

Surabaya, Pojok Kiri
Kota Surabaya saat ini boleh dibilang darurat prostitusi. Sementara soal perijinan itu nomor dua dan bisa diatur. Dinas Pariwisata kota Surabaya toh sudah ‘membungkus’ kesan prostitusi menjadi izin SPA. Mudah kan? Jadi, lokalisasi Dolly dan sekitarnya resmi ditutup oleh Walikota Surabaya, tidak lantas Surabaya menjadi wilayah bebas pelacuran.

Dari data yang dihimpun Pojok Kiri, Dinas Pariwisata Kota Surabaya sudah mengeluarkan 21 izin usaha SPA yang masuk Usaha Pariwisata. Sementara izin untuk usaha Panti Pijat yang terdaftar ada 33.

Dari pantauan di lapangan, tempat panti pijat ternyata 59 lokasi yang tersebar di wilayah Surabaya. Puluhan lokasi SPA dan Panti Pijat tersebut masih diragukan terkait izin Surat Kelayakan dalam jasa kesehatan dan kecantikan (STPT) bagi para terapisnya.

Dan khusus untuk para terapis wajib memiliki surat kelayakan dalam melakukan jasa kesehatan dan kecantikan berupa STPT (Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional). Untuk bisa memiliki STPT bisa dilakukan dengan beberapa tahapan, dengan persyaratan yang harus di setujui oleh UPTD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Surabaya.

Beberapa pertimbangan yang harus diseleksi dalam penerbitan STPT tersebut merupakan langkah dalam menciptakan tenaga terapis yang handal selama melakukan pekerjaan dibidang jasa kesehatan dan kecantikan. Seperti yang disampampaikan oleh Quen Azizah selaku kasi Dinas Kesehatan Surabaya bersama Heri selaku Seksi SDMK Bidang SDK Dinkes Surabaya saat dihubungi Pojok Kiri, Selasa (13/9/2019).

“Meski untuk para terapis menangani para pengunjung atau pasien dari sisi luar tubuh saja, namun tetap dianjurkan untuk bisa menjadi terapis di bidang SPA atau Pijat harus betul mempunyai keahlian khusus, karena secara langsung bersentuhan terhadap para pasien yang membutuhkan kondisi badan sehat,” ujar Quen Azizah.

Hal tersebut diatur di dalam Undang-undang Kesehatan R.I No. 36 tahun 2009, PP 103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional,Permenkes 61 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional empiris dan PERDA Kota Surabaya No. 12 tahun 2003 tentang Perizinan di bidang kesehatan.

Dari diberlakukanya Undang Undang dan Perda kota Surabaya, selain Badan Usaha Jasa Kesehatan dan Kecantikan termasuk SPA dan Pijat (tradisional dan refleksi) yang diharuskan mengantonggi TDUP, juga dianjurkan tiap tiap terapis mengantongi STPT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Surabaya.

Mengapa terapis dianjurkan dan penting mempunyai STPT? Hal tersebut dijelaskan oleh Heri selaku pelaksana dalam melakukan uji kelayakan atau kopetensi terhadap para pekerja jasa kesehatan dan kecantikan.

“Para terapis adalah profesi untuk memberikan kesehatan fisik kepada pasien dengan penanganan dari luar dengan cara melakukan pemijatan atau rempah rempah yang yang diberikan di luar tubuh, sehingga pentingnya pasien sehat tersebut bermula dari para terapis sehat dan mempunyai keahlian,” ujarnya.

Nah, bisa dibayangkan ijin wajib bagi usaha SPA dan Panti Pijat itu adalah STPT, selain surat ijin TDUP, tapi banyak terapis yang bekerja di SPA dan Panti Pijat tidak memiliki STPT bagi terapisnya. Tapi meski demikian, pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pariwisata kota Surabaya terkesan tutup mata, dan sama saja dengan melegalkan prostitusi di tempat SPA dan Panti Pijat di kota Surabaya.

Nah pertanyaannya sekarang seriuskah Pemkot Surabaya menindak Spa-spa mesum yang ada di Surabaya, termasuk Atmosphere Spa yang hingga kini belum dijamah oleh aparat penegak perda maupun pihak kepolisian.(Gat/Bersambung)

Berita Terkait

Sensasi Artis-artis Yang ‘Terlibat’ Video Porno

Dari Seks Party Komunitas Gay, Hingga Yang Melacurkan Diri Ada

adminkiri01

Siang Jadi ‘Ayam Kampus’, Malam Menjelma Jadi Purel Karaoke