
Sidoarjo, Pojok Kiri – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telah memutus sengketa informasi publik antara warga Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dengan Pemerintah Desa Temon. Dalam *Putusan Nomor 48/VI/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2026*, KI Jatim mengabulkan sebagian permohonan Sunarko Utomo.

Majelis Komisioner memerintahkan Pemerintah Desa Temon untuk membuka dan memberikan *Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2022 beserta dokumen perencanaan dan pelaksanaan pembangunan* kepada pemohon. Sementara itu, *RAB, analisa harga satuan, daftar kuantitas-harga, daftar penerima barang, dan data pekerja/rekanan* dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
Putusan dengan register perkara Nomor 048/VIII/KI-Prov.Jatim-PS/2024 ini menjadi rujukan penting terkait batas keterbukaan informasi keuangan desa di era Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kronologi Permohonan hingga Gugatan
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Sunarko Utomo, warga Dusun Botok Palung RT 001/RW 005, Desa Temon, pada 17 Juli 2024. Ia meminta salinan Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2022 lengkap dengan dokumen pendukung seperti KAK, SPK, spesifikasi teknis, RAB, gambar, berita acara serah terima, dan daftar penerima barang.
Surat permohonan diterima Pemerintah Desa Temon pada 18 Juli 2024. Namun hingga batas waktu yang ditentukan UU KIP, tidak ada jawaban. Sunarko kemudian mengajukan keberatan pada 8 Agustus 2024. Pemerintah Desa baru memberikan jawaban pada 20 Agustus 2024, tetapi jawaban tersebut tidak memuaskan pemohon.
Karena merasa haknya atas informasi publik belum terpenuhi, Sunarko mendaftarkan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada 29 Agustus 2024. Proses mediasi dan ajudikasi non-litigasi pun berjalan hingga putusan dibacakan pada 2026.
Pendapat Kuasa Hukum Pemohon
Dalam persidangan, *Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H.* selaku kuasa hukum Sunarko menegaskan bahwa kliennya tidak menuntut seluruh dokumen teknis yang bersifat rahasia. Fokus permintaannya hanya pada total nominal APBDes 2022 dan rincian 1 sampai 2 kegiatan konstruksi utama.
“Pemohon tidak meminta seluruh detail teknis yang rawan disalahgunakan. Yang diminta adalah informasi yang menjadi hak warga untuk ikut serta mengawasi penggunaan anggaran desa,” ujar Hadi Purwanto.
Ia juga menyoroti mekanisme pengumuman informasi oleh Pemerintah Desa Temon. Menurutnya, pengumuman melalui banner di balai desa dan prasasti di lokasi proyek belum memenuhi asas keterbukaan yang mudah diakses publik.
“Website desa seharusnya menjadi kanal utama penyebarluasan informasi publik. Berdasarkan penelusuran kami, website Desa Temon belum dapat ditemukan. Padahal Pasal 9 UU No 14 Tahun 2008 mewajibkan badan publik mengumumkan informasi secara berkala,” tegasnya.
Tanggapan Pemerintah Desa Temon
Pihak *Pemerintah Desa Temon* melalui kuasa hukumnya menyatakan telah menjalankan kewajiban transparansi sesuai peraturan. Setiap tahun, Pemdes mengaku mengumumkan APBDes melalui banner informasi yang dipasang di depan Balai Desa. Banner tersebut memuat rincian pendapatan dari Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan sumber pendapatan lain.
Untuk kegiatan fisik, Pemdes juga memasang prasasti di setiap titik pembangunan yang mencantumkan jenis kegiatan dan pagu anggaran.
“KAK, SPK, spesifikasi teknis, gambar proyek, dan laporan pertanggungjawaban fisik merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan. Namun RAB, analisa harga, bill quantity, daftar penerima barang, serta data pekerja/rekanan kami kecualikan sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” jelas perwakilan Pemdes.
Pemdes juga menyatakan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa serta memiliki website desa sebagai media publikasi.
Pertimbangan Majelis Komisioner KI Jatim
*Ketua Majelis Komisioner KI Jatim* dalam amar putusan menegaskan terlebih dahulu soal kewenangan mengadili. Mengingat Kabupaten Mojokerto belum membentuk Komisi Informasi Kabupaten, maka sengketa informasi badan publik tingkat desa menjadi kewenangan KI Provinsi sesuai Pasal 36 UU KIP.
Majelis juga menyatakan legal standing Sunarko sah sebagai warga negara Indonesia berdasarkan KTP yang diajukan, sehingga berhak mengajukan permohonan informasi publik.
“Pokok sengketa ini adalah pemenuhan hak atas informasi publik sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Tugas kami memastikan badan publik memberikan informasi yang wajib dibuka dan mengecualikan informasi yang dilindungi undang-undang,” kata Ketua Majelis.
Setelah menguji satu per satu dokumen yang diminta, Majelis memutuskan bahwa informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan APBDes bersifat terbuka. Hal ini karena menyangkut penggunaan uang negara dan hak publik untuk mengetahui serta mengawasi.
Sebaliknya, informasi mengenai rincian harga satuan, RAB detail, dan data identitas pihak ketiga dikecualikan. Pertimbangannya adalah untuk melindungi kepentingan usaha yang wajar dan hak privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h dan i UU KIP.
Konteks Keterbukaan Informasi di Desa
Putusan ini memiliki implikasi luas bagi 305 desa di Kabupaten Mojokerto dan desa-desa lain di Indonesia. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah berjalan 18 tahun, namun implementasinya di tingkat desa masih menghadapi tantangan.
Ada dua kutub kepentingan yang harus dijaga seimbang. Di satu sisi, warga memiliki hak konstitusional untuk mengetahui, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai Pasal 28F UUD 1945. Transparansi APBDes penting untuk mencegah korupsi dan meningkatkan partisipasi publik.
Di sisi lain, badan publik termasuk pemerintah desa memiliki kewajiban melindungi informasi yang jika dibuka dapat merugikan kepentingan sah. Contohnya data teknis harga yang dapat memicu persaingan tidak sehat, atau data pribadi pekerja yang masuk ranah privasi.
KI Jatim melalui putusannya mencoba menarik garis batas itu. Dokumen strategis dan hasil kerja wajib dibuka. Dokumen teknis detail dan data pribadi dikecualikan.
Tindak Lanjut Pasca Putusan
Pasca putusan, Pemerintah Desa Temon memiliki kewajiban hukum untuk mengeksekusi amar putusan dalam waktu yang ditentukan KI. Dokumen LPJ APBDes 2022 dan dokumen perencanaan/pelaksanaan harus disiapkan dan diberikan kepada Sunarko.
Ke depan, Pemdes juga perlu memperkuat kanal informasi publiknya. Pengumuman melalui banner dan prasasti penting, namun tidak cukup. Website desa yang aktif, update, dan mudah diakses menjadi prasyarat utama pemenuhan UU KIP di era digital.
Kasus Sunarko vs Pemdes Temon menjadi pelajaran bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban formal, tetapi juga kebutuhan untuk membangun kepercayaan publik dan tata kelola desa yang akuntabel. (Jay/Adv)

