Pojokkiri.com

Tak Berpapan Nama, Pavingisasi Dusun Mojodadi Jombang Diduga Proyek Siluman

Kondisi proyek paving di Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito.(dit)

Jombang, Pojok Kiri
Pembangunan proyek jalan paving yang ada di Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang diduga merupakan proyek siluman. Pasalnya, untuk proses pengerjaannya tanpa dipasang papan nama proyek. Otomatis, warga setempat tak mengetahui secara pasti besaran anggaran maupun waktu penyelesaian proyek tersebut.

Beberapa warga setempat yang dikonfirmasi mengaku tak tahu sumber anggaran, besaran anggaran maupun volume proyek tersebut.
“Seharusnya ada papan nama proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya, besaran anggaran ataupun nilai volume proyek tersebut. Karena di situ tidak ada yang namanya papan proyek. Jadi, saya tidak mengetahuinya itu,” kata warga berinisial ZA yang enggan disebutkan namanya, Selasa (8/10/2019).

Hal serupa juga ditegaskan warga lainnya berinisial JS. Dikatakan, pengerjaan proyek pembangunan jalan paving ini harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek. Serta, dalam aturan tersebut mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut,” katanya.

Menurutnya, tidak adanya papan nama proyek di Dusun Plemahan itu diduga menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat,” lanjutnya.

Masih kata JS, bukan hanya menyangkut aturan, tapi terkait spek dan struktur hitungan bangunan juga masih tanda tanya.

“Bukan hanya tak bertuan, tapi kami juga masih mempertanyakan kualitas dan mutu bangunan tersebut. Apakah itu sesuai dengan spek dan struktur hitungan bangunan,” tandasnya.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006), tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Permen PU 12/2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/20014 disebutkan, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan.

Sementara saat dikonfirmasi persoalan itu, Plt Kepala Desa Plemehan, Agus Hariyanto mengatakan bahwa pembangunan paving itu bersumber dari dana desa (DD), yakni sebesar Rp 109.100.000. Terkait tidak dipasangnya papan proyek nama karena hal itu tergantung pada serapan.

“Karena kita kan swakelola, lah begitu kita pasang ternyata nanti serapannya itu katakanlah Rp 107 juta sudah selesai, masak papannya akan kita ganti lagi. Karena bedanya swakelola kan seperti itu. Dan itu sudah kami terapkan dari tahun-tahun sebelumnya, dan itu petunjuk dari Inspektorat agar tidak keliru,” katanya.(dit)

Berita Terkait

Asyik Transaksi di Rumahnya, Pengedar Pil Koplo Mojowarno Dibekuk Polisi

Usai Transaksi, Pengedar Pil Koplo di Ngoro Jombang Dibekuk Polisi

Bupati Jombang Buka Lomba SKJ Jadoel dan Poco-Poco Nusantara