Pojokkiri.com

Usai Transaksi, Pengedar Pil Koplo di Ngoro Jombang Dibekuk Polisi

Tersangka diapit petugas.

Jombang, Pojok Kiri
Satu lagi pengedar sekaligus pengguna pil koplo mendekam dalam tahanan. Dia adalah Dadang Irawan (24), warga Dusun Bakalan, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro. Pemuda tamatan SMP ini diringkus anggota unit Reskrim Polsek Diwek setelah melakukan transaksi.

Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bekas bungkus rokok berisi 76 butir pil koplo jenis dobel L yang dibungkus kertas grenjeng dan uang Rp 100 ribu hasil transaksi.

Kapolsek Diwek, AKP Moch Chairuddin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.

“Kita tangkap sekitar pukul 14.30 usai transaksi,” kata Chairuddin, Minggu (3/11/2019).

Awalnya, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan tempat parkir PG Cukir, Diwek. Petugas segera datangi ke lokasi. Saat tiba di sana, petugas hanya melihat seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan. Tak mau kecolongan, pemuda itu diamankan dan digeledah.

Hasilnya, petugas mendapatkan 46 butir pil dobel L dalam bekas bungkus rokok. Praktis, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tak lama, diakui kalau pil itu baru saja dibeli dari tersangka yang baru saja pergi. Dari pengakuan itu, petugas langsung memburu tersangka dan berhasil meringkusnya tak jauh dari lokasi.

Tak berhenti sampai di situ, petugas membawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Di rumahnya, petugas mendapatkan barang bukti 30 butir pil dobel L. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pasal yang dilanggar mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil jenis dobel L tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka kini ditahan,” tegasnya.(arf)

Berita Terkait

Bupati Jombang Buka Pelatihan UMKM HUT ke-124 BRI

Dua Pengedar Sabu Keok Digerebek Polisi

Dua Pengedar Pil Koplo Bandarkedungmulyo Jombang Dibekuk Polisi