Pojokkiri.com

Tertangkap Basah Curi Dompet Berisi Uang, Wanita Asal Takeranklanting Tikung Diamankan Polsek Lamongan Kota

RPH dibawah ke Polsek Lamongan Kota, Senin (18/3) pagi.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)


Barang bukti dompet kulit warna hitam milik korban Anis Sholehah berisi uang Rp 752.000 diamankan Polsek Lamongan Kota.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RPH (39) warga Dusun Genceng RT 03 RW 05, Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan tertangkap tangan mencuri dompet berisi uang ratusan ribu rupiah.

Aksi nekat wanita bertubuh sedang itu dilakukannya pada sebuah kios buah di perempatan lampu merah Pasar Sidoharjo Lamongan, Senin (18/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun, dompet yang dicuri merupakan dompet pemilik kios buah bernama Anis Sholehah (23) warga Dusun Wates RT 002 RW 003, Desa Pandanan, Kecamatan Dududksampeyan, Kabupaten Gresik.

‘’Dalam kasus ini ada satu orang yang dijadikan saksi mata bernama Ali (45) pedagang peralatan rumah tangga di Pasar Sidoharjo, yang ikut membantu menangkap pelaku,” terang Kapolres Lamongan AKBP Boby Adimas Condro Putro melalui Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mochamad Fadelan, S.H.

Menurut saksi mata, kejadian bermula ketika pelaku datang ke stand buah dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Lalu terduga pelaku mengatakan ke korban. “mbak Sirah ku ngelu, aku tak istirahat ndok jero yo” (Mbak kepalaku pusing, saya mau istirahat di dalam ya) dengan sambil menunjukkan jarinya ke arah dalam kios milik korban .

“Lalu korban mempersilakan terduga pelaku masuk ke dalam kiosnya, sambil korban melakukan penimbangan buah blewah dan melon yang sudah dipilih terduga pelaku,” jelas Kapolsek Lamongan Kota.

Saat itu, lanjut Kompol Fadelan, korban Anis saat sedang sibuk menimbang buah, dia mencurigai gerak-gerik yang meraba-raba tasnya. Setelah dicek, oleh Anis terhadap tasnya tersebut dan benar dompet berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 752.000 telah hilang.

Beruntung aksi pelaku sempat dilihat Anis dan langsung berteriak dan didengar oleh saksi Ali dan langsung mengamankan pelaku. Usai mengamankan pelaku warga menghubungi polisi yang kemudian mengamankan pelaku ke Mapolsek Lamongan Kota.

Sebagai barang bukti polisi mengamankan sebuah dompet kulit berwarna hitam tanpa merek yang berisi uang tunai sekitar Rp. 752.000,- (Tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah).

“Karena pelaku seorang perempuan, kasusnya kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Polres Lamongan. Dan pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,’’ tegas Kompol M.Fadelan.(lut)