
Lamongan, Pojok Kiri.com-Anggota Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar kasus judi online dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden RI.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Lamongan pada Jumat (27/12/2024) petang.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid mengungkapkan, pelaku diamankan dirumahnya di Dusun Kepodang, Desa Tlogoretno, Kecamatan Brondong berdasarkan informasi awal dari masyarakat, kemudian anggota melakukan penggrebekan, pada Jumat 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Saat penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HK (28), yang tengah asyik bermain judi online Slot (Mahjong),” tutur Ipda Hamzaid, pada Minggu (29/12/2024).
Dalam penangkapan itu ungkap Hamzaid, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek INFINIX terhubung ke akun judi online jenis slot (Mahjong).
Hamzaid menjelaskan bahwa laporan warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Pelaku tertangkap tangan sedang bermain judi online di lokasi. Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Saat ini, HK beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan. Polisi terus melakukan pendalaman terkait aktivitas pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar dalam kasus judi online ini.
Penangkapan ini menjadi langkah nyata Polres Lamongan dalam menindak tegas tindak pidana yang merusak tatanan masyarakat.
“Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online atau tindak kriminal lainnya,” pungkas Kasi Humas.(lut)

