Pojokkiri.com

Warga Tambak Asri Surabaya Keluhkan Pelayanan Publik Yang Terkesan Berlarut

Rumah jaga tambak perikanan yang dibangun sejak jaman belanda

Surabaya, PojokKiri.com – Warga Tambak Asri RW.09 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya mengelukan Pelayanan publik diwilayahnya yang dinilai berlarut-larut dan diduga ada unsur kesengajaan penundaan layanan bagi warganya.

Salah satu warga Tambak Asri RW.09 Abdus Somad mengatakan semenjak adanya permasalahan batas wilayah dan status kepemilikan tanah antara Hartono dan Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur,  seluruh kepengurusan layanan masyarakat diwilayah Tambak Asri RW.09, mulai dihentikan dan tidak diberikan lagi oleh Lurah Morokrembangan Surabaya.

Menurutnya, warga yang notabene memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kelurahan Morokrembangan tersebut, keberadaannya tidak diakui lagi oleh Lurah Morokrembangan dan dianggap warga kami masuk dalam wilayah Genting Kalianak Kecamatan Asem Rowo.

“Kalau memang kami bukan warga Morokrembangan, harusnya Lurah berani mencabut patok dan menurunkan plakat Dinas Perikanan dan Kelautan yang terpasang serta merubah peta yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur maupun mengganti surat-surat yang menyangkut wilayah ini masuk dalam wilayah Morokrembangan, sehingga bisa dipastikan warga diwilayah kami masuk dalam wilayah Genting Kalianak Kecamatan Asem Rowo. Bukan malah kami dibiarkan berlarut-larut sehingga warga bisa cepat mendapatkan hak atas pelayanan publik dengan baik,” katanya saat berkunjung dirumah awak media, Selasa (17/9/2019).

Warga Tambak Asri saat berkunjung ke rumah awak media

Dalam kesempatan itu, salah satu warga yang merupakan tokoh kampung, Niman mengkisahkan dahulu wilayah Tambak Asri yang sekarang masuk di RW.09 tersebut berawal dari tambak percontohan yang dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur yang dikerjakan oleh bapak Yasin, setelah ia wafat, pengerjaan dilanjutkan oleh bapak Sulkan yang dulunya ikut membantu bapak Yasin dalam merawat tambak percontohan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur tersebut.

Singkat cerita, setelah tambak itu diurug dan tidak digunakan, kemudian warga mulai ramai membangun rumah dan menempati wilayah tersebut. Selang waktu berjalan, tiba-tiba ada pihak lain (Rudi Budihartono-Red) yang mengaku lahan wilayah tersebut adalah miliknya dengan menunjukkan bukti surat Sertifikat Hak Milik C-47 yang dikeluarkan oleh Lurah Genting yang sekarang berganti nama Genting Kalianak .

“Disana ada Rumah Jaga Tambak Perikanan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim yang berdiri sejak jaman Kolonial Belanda yang menandakan wilayah tersebut masuk dalam wilayah Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya. Mungkinkah Lurah Morokrembangan sekarang berani membongkar rumah jaga tersebut dan merubah sejarah yang memasukkan wilayah ini dalam wilayah Genting Kalianak,” pungkas Niman. (Ron)

Berita Terkait

98 KK Warga Tambak Asri Terancam Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik

adminkiri01