Pojokkiri.com

Warung Arak Deket Kulon di Razia Polisi

Kanitreskrim Polsek Deket Aiptu Slamet SH, saat melakukan razia miras di warung Atim yang berada di Desa Deket Kulon, RT 01 RW 02, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.(Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polsek Deket Polres Lamongan menggelar razia miras, di pimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Deket Aiptu Slamet SH di Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Miras menjadi salah satu faktor penyebab bagi orang untuk melakukan tindak pidana, beberapa kasus terjadi di sebabkan pelakunya dalam pengaruh minuman keras, dan yang sering terjadi adalah perkelahian atau pengeroyokan,” tutur Kanitreskrim Polsek Deket Aiptu Slamet SH, mewakili Kapolsek Deket AKP Sri Iswati, SM.

Ia mengatakan “Saya akan melakukan razia rutin kepada para penjual minuman, dan siapa saja yang kedapatan menjual minuman keras jenis apapun (tuak, arak) atau minuman yang mengandung alkohol, dan melebihi ketentuan yang di ijinkan, maka akan di sita dan penjualnya akan saya proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, ” tegasnya.

Dalam kegiatan razia tersebut terlihat polisi sedang mengamankan 5 botol miras jenis arak, masing-masing berukuran, 1,5 liter dari sebuah warung milik saudara Atim (50) yang berada di Desa Deket Kulon, RT 01 RW 02, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Kegiatan Razia miras ini dilakukan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang sudah kondosif ini,” pungkasnya. (lut)