
Sidoarjo Pojokkiri.com — Yayasan Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba Al-Kholiqi angkat bicara dan meluruskan pemberitaan yang menyebut adanya dugaan permintaan uang hingga Rp20 juta dalam proses rehabilitasi FD, warga Surabaya yang dirujuk Satnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto.
Klarifikasi itu disampaikan langsung oleh perwakilan Divisi Hukum YPP Al-Kholiqi, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., pada Rabu (20/11/2025).
Samuel menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di beberapa media online tersebut sama sekali tidak berdasar dan telah mencoreng nama baik lembaga. Ia menilai pemberitaan tersebut menyesatkan masyarakat serta berpotensi mengganggu kredibilitas lembaga rehabilitasi yang telah bekerja sesuai prosedur hukum.
“Tidak pernah ada permintaan uang sebesar Rp20 juta kepada keluarga FD. Semua biaya yang dikenakan kepada klien selama proses rehabilitasi tercatat secara resmi, transparan, dan sesuai ketentuan undang-undang. Tidak ada pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.
Samuel menjelaskan bahwa setiap pembiayaan rehabilitasi dilaksanakan berdasarkan koridor hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Program rehabilitasi di Al-Kholiqi juga selalu diawasi langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga tidak mungkin ada pungutan liar seperti yang dituduhkan.
Menurutnya, biaya rehabilitasi FD bahkan tidak mencapai Rp10 juta dan dibayarkan menggunakan administrasi resmi yayasan.
“Kami berkomitmen menjalankan layanan rehabilitasi sesuai standar nasional. Segala bentuk transaksi berada dalam kontrol sistem dan audit internal lembaga,” jelas Samuel.
FD menjalani rawat inap selama tiga hari di fasilitas Al-Kholiqi. Meskipun relatif singkat, keputusan itu bukan bentuk kelalaian, melainkan penyesuaian dengan status FD yang merupakan pelajar aktif. Setelahnya, FD wajib mengikuti rawat jalan sebanyak delapan kali pertemuan melalui kontrol dan absensi setiap pekan.
“Pendampingan tidak berhenti setelah masa inap selesai. Kami tetap melakukan monitoring ketat melalui rawat jalan untuk memastikan progres pemulihan FD sesuai ketentuan,” tambah Samuel.
Ia membantah keras anggapan bahwa FD “ditelantarkan” setelah tiga hari. Menurutnya, program lanjutan justru menjadi bagian penting dalam pemulihan jangka panjang.
Yayasan juga menyoroti kesalahan informasi yang menyebut FD sebagai pengguna sabu. Fakta sebenarnya, FD merupakan penyalahguna narkoba jenis double L atau Pil Koplo.
“Itu yang perlu diluruskan. FD bukan pengguna sabu seperti yang diberitakan. Kekeliruan informasi dapat menimbulkan stigma lebih berat kepada klien dan keluarganya,” ucapnya.
Samuel mengingatkan bahwa publik membutuhkan informasi yang akurat, terutama terkait isu hukum dan rehabilitasi narkotika. Ia mengecam peliputan tanpa konfirmasi yang dilakukan dua media yang memberitakan kasus ini.
“Kami menghargai kerja pers, tetapi pemberitaan harus tetap berlandaskan fakta. Mengulas isu sensitif tanpa konfirmasi dapat merusak reputasi lembaga dan merugikan pihak yang sedang menjalani pemulihan,” kata Samuel.
Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi kapan pun diperlukan.
“Silakan cek ke kami. Pintu kami selalu terbuka untuk konfirmasi.” tutur Samuel, saat dihubungi wartawan, pada Kamis (20/11).
YPP Al-Kholiqi kembali menegaskan bahwa seluruh layanan rehabilitasi yang diberikan selalu mengikuti Standar Nasional Rehabilitasi Narkotika serta Standar Operasional Prosedur yang diawasi oleh BNN.
“Semua layanan kami sah, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tuduhan yang beredar tidak sesuai fakta dan kami menolaknya,” tutup Samuel.
Dengan pernyataan ini, Al-Kholiqi berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik mengenai mekanisme rehabilitasi, serta meminta semua pihak menggunakan informasi yang valid dan terkonfirmasi untuk menjaga kepercayaan dan martabat klien rehabilitasi narkotika.

